PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Batalkan Kepgub UMSK Jawa Barat 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Matapenanews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yangdiajukan tiga organisasi buruh terhadap GubernurJawa Barat terkait penetapan Upah MinimumSektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, (22/7/2026), dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.

Gugatan diajukan oleh DPW FSPMI Jawa Barat, DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat, dan DPD SPN Provinsi Jawa Barat. Ketiga organisasi buruh tersebut menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.

Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tergugat dan Tergugat II Intervensi. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan para penggugat.

Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Pengadilan juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkankeputusan baru mengenai UMSK Tahun 2026 sesuai rekomendasi bupati dan wali kota dimasing-masing kabupaten/kota.

Selain membatalkan keputusan tersebut, PTUN Bandung menjatuhkan sanksi berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan. Dalam amar putusannya,pengadilan juga memerintahkan Presiden Republik Indonesia selaku atasan Tergugat untuk menjatuhkan sanksi administratif berupapemberhentian sementara dari jabatan serta penghentian hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut apabila Tergugat tetap tidakmelaksanakan putusan. Panitera juga diperintahkan mengumumkan ketidakpatuhan tersebut melalui media massa cetak setempat apabila putusan tetap tidak dijalankan.

Baca Juga:  18 Pejabat Dilantik Prabowo, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru

Selain itu, majelis hakim menghukum Tergugat dan  Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp591.000. Berikut ini Amar Putusannya

MENGADILI

Dalam Eksepsi:

Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat IIIntervensi tidak diterima untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Sengketa:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29Desember 2025.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.
  4. Memerintahkan Tergugat menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing kabupaten/kota.
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari kepada para penggugat apabila tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta memerintahkan Presiden Republik Indonesia selaku atasan Tergugat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan dan penghentian hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut apabila putusan tetap tidak dilaksanakan. Panitera juga diperintahkan mengumumkan ketidakpatuhan tersebut melalui media massa cetak setempat apabila Tergugat tetap tidak melakukan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp591.000 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Dengan putusan ini, PTUN Bandung mengabulkan seluruh tuntutan pokok yang diajukan organisasi buruh, sekaligus mewajibkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut keputusan UMSK 2026 dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota. Putusan tersebut juga memberikan konsekuensi hukum berupa uang paksa dan ancaman sanksi administratif apabila tidak dipatuhi setelah berkekuatan hukum tetap.

*red/Heri

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB