Bandung | Matapenanews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yangdiajukan tiga organisasi buruh terhadap GubernurJawa Barat terkait penetapan Upah MinimumSektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, (22/7/2026), dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.
Gugatan diajukan oleh DPW FSPMI Jawa Barat, DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat, dan DPD SPN Provinsi Jawa Barat. Ketiga organisasi buruh tersebut menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tergugat dan Tergugat II Intervensi. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan para penggugat.
Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Pengadilan juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkankeputusan baru mengenai UMSK Tahun 2026 sesuai rekomendasi bupati dan wali kota dimasing-masing kabupaten/kota.
Selain membatalkan keputusan tersebut, PTUN Bandung menjatuhkan sanksi berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan. Dalam amar putusannya,pengadilan juga memerintahkan Presiden Republik Indonesia selaku atasan Tergugat untuk menjatuhkan sanksi administratif berupapemberhentian sementara dari jabatan serta penghentian hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut apabila Tergugat tetap tidakmelaksanakan putusan. Panitera juga diperintahkan mengumumkan ketidakpatuhan tersebut melalui media massa cetak setempat apabila putusan tetap tidak dijalankan.
Selain itu, majelis hakim menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp591.000. Berikut ini Amar Putusannya
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat IIIntervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29Desember 2025.
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.
- Memerintahkan Tergugat menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing kabupaten/kota.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari kepada para penggugat apabila tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta memerintahkan Presiden Republik Indonesia selaku atasan Tergugat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan dan penghentian hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut apabila putusan tetap tidak dilaksanakan. Panitera juga diperintahkan mengumumkan ketidakpatuhan tersebut melalui media massa cetak setempat apabila Tergugat tetap tidak melakukan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp591.000 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Dengan putusan ini, PTUN Bandung mengabulkan seluruh tuntutan pokok yang diajukan organisasi buruh, sekaligus mewajibkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut keputusan UMSK 2026 dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota. Putusan tersebut juga memberikan konsekuensi hukum berupa uang paksa dan ancaman sanksi administratif apabila tidak dipatuhi setelah berkekuatan hukum tetap.
*red/Heri














