FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Pena News – Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memastikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang tegas bagi seluruh tenaga kesehatan, termasuk Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter Internship, serta Pekerja Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum FSPMKI dalam rapat audiensi antara Pimpinan DPR RI, Panja RUU Ketenagakerjaan, dan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja. (13/08/2026)

Ketua Umum FSPMKI dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS menyatakan bahwa saat ini masih banyak kelompok pekerja kesehatan yang berada dalam “ruang abu-abu” secara hukum.

PPDS dan dokter internship misalnya, secara nyata menjalankan fungsi pelayanan medis di rumah sakit, memiliki jam kerja, beban tanggung jawab, dan risiko kerja yang sama dengan dokter lainnya, namun belum diakui sebagai pekerja.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

“PPDS dan dokter internship itu bekerja, bukan magang biasa. Mereka melayani pasien, jaga malam, menangani kasus gawat darurat. Karena itu negara wajib mengakui mereka sebagai pekerja dengan hak atas upah layak, jaminan sosial, jam kerja manusiawi, dan perlindungan K3,” tegas Roy.

Selain itu, FSPMKI menyoroti ribuan pekerja kesehatan dengan status BLU/BLUD yang hingga kini belum memiliki kepastian status kepegawaian. Meskipun mengabdi di fasilitas layanan publik, mereka tidak mendapat hak yang setara dengan ASN maupun perlindungan penuh sebagai pekerja swasta.

Tuntutan FSPMKI dalam UU Ketenagakerjaan Baru:

1. Pengakuan Status Pekerja: Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Internship, dan Dokter Gigi Internship (PIDI/PIDGI) harus diakui sebagai pekerja, bukan sekadar peserta didik.

2. Upah Layak: Pemberian gaji/insentif yang manusiawi dan sesuai beban kerja, bukan sekadar uang saku.

3. Jaminan Sosial Wajib: Diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT, JP, dan BPJS Kesehatan sebagai Penerima Upah.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

4. Perlindungan Kerja: Batas jam kerja yang jelas, hak cuti, hak berserikat, serta perlindungan dari kekerasan dan perundungan di tempat kerja.

5. Kepastian Status BLU/BLUD: Pengangkatan atau skema kontrak kerja yang menjamin hak ketenagakerjaan penuh bagi pekerja BLU/BLUD di sektor kesehatan.

FSPMKI bersama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh telah menyampaikan naskah akademik dan usulan pasal kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Panja UU Ketenagakerjaan DPR RI dan Pimpinan DPR RI. FSPMKI menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan adalah momentum untuk mengakhiri eksploitasi terselubung di sektor kesehatan.

“UU Ketenagakerjaan Baru harus menjadi UU yang melindungi semua yang bekerja untuk rakyat, termasuk mereka yang menjaga nyawa rakyat. Tidak boleh ada lagi tenaga kesehatan yang bekerja tanpa status, tanpa upah layak, dan tanpa jaminan sosial,” tutup Ketua Umum FSPMKI.

Berita Terkait

H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.
Teken PKS, RS Permata Gunung Putri Kini Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak
KEBAKARAN TPA GALUGA, DINKES BOGOR SIAGAKAN LAYANAN KESEHATAN: ISPA DAN IRITASI MATA JADI KELUHAN TERBANYAK
REDI GUSTRO, KETUA PAGUYUBAN PENYULING MINYAK MUBA: SUARAKAN ASPIRASI 10.000 KK
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:04 WIB

H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Rabu, 23 September 2026 - 15:30 WIB

Teken PKS, RS Permata Gunung Putri Kini Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB