Jakarta | Mata Pena News – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri. Usai menjalani proses administrasi penahanan, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari penyidik Kejaksaan Agung.
«”Pada pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yaitu penetapan tersangka dan surat penahanan. Jadi pukul 19.00 WIB kami menerima kedua dokumen tersebut,” ujar Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).»
Menurut Febri, dirinya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dan menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Febrie diperiksa sebagai saksi terkait temuan barang bukti hasil penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri dan berkaitan dengan nama Febrie Adriansyah. Selain dugaan korupsi PT Asabri, penyidikan juga mencakup perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkontribusi terhadap peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Terbaru, Tim 9 Jaksa Penyidik yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan tersebut berfokus pada asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan saat penggeledahan.
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, aset, serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani
Red














