Cibinong | Mata Pena News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (RSUD Parung). Seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial BAP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/7/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldi, menjelaskan bahwa BAP diduga terlibat dalam proses proyek saat menjabat sebagai anggota Pokja Khusus 10 yang menangani pembangunan RSUD Bogor Utara.
“Yang bersangkutan merupakan anggota Pokja Khusus 10 pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara,” ujar Rinaldi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg guna kepentingan penyidikan.
Penetapan BAP menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp9,179 miliar.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, Kejari Kabupaten Bogor telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.117.013.000 dari konsultan pengawas proyek, PT Daya Cipta Dianrancana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dana tersebut telah disita dan ditempatkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit BPKP,” jelas Denny.
Kejari Kabupaten Bogor menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses pengembangan kasus.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut proyek strategis di sektor pelayanan kesehatan. Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red














