Rabu, 9 September 2026 — Musi Banyuasin
MUSI BANYUASIN, Mata Pena News — Di tengah dinamika tuntutan legalisasi pengelolaan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), nama Redi Gustro, S.H. menjadi salah satu sosok yang aktif menyuarakan aspirasi masyarakat penyuling minyak.
Redi dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak wilayah Musi Banyuasin, sebuah wadah yang menjadi tempat berhimpunnya masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas penambangan dan penyulingan minyak tradisional.
Bagi Redi, persoalan minyak rakyat bukan semata menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang telah lama bergantung pada sektor tersebut.
Paguyuban di bawah kepemimpinannya diarahkan untuk menjadi ruang komunikasi dan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Lima Peran Utama Redi Gustro
1. Menyatukan Aspirasi Masyarakat
Redi berupaya mendorong para penyuling minyak untuk membangun komunikasi dan kebersamaan. Persatuan tersebut dinilai penting agar berbagai aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara terorganisir dan melalui jalur yang tertib.
2. Menjadi Jembatan Aspirasi kepada Pemerintah
Sebagai ketua paguyuban, Redi menjalankan fungsi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah upaya mencari solusi terhadap persoalan hukum dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat penyuling minyak.
Termasuk, menurut keterangan yang disampaikan dalam berbagai komunikasi dengan masyarakat, adanya pembahasan mengenai masa penangguhan penindakan selama enam bulan bersama pihak terkait.
3. Mengawal Kesepakatan
Redi juga mendorong agar setiap kesepakatan yang telah dibicarakan bersama dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak.
Di sisi masyarakat, ia mengajak anggota paguyuban untuk tetap menjaga ketertiban dan mengikuti ketentuan yang berlaku sembari menunggu adanya solusi kebijakan yang lebih permanen.
4. Mendorong Pengelolaan yang Lebih Tertib
Persoalan minyak rakyat tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan hukum, tetapi juga keselamatan serta lingkungan.
Karena itu, Redi mendorong adanya pola pengelolaan yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab. Harapannya, aktivitas masyarakat dapat diarahkan menuju tata kelola yang memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
5. Menyuarakan Kepentingan Masyarakat
Bagi Redi, keberadaan paguyuban menjadi sarana agar suara masyarakat penyuling minyak dapat disampaikan secara terbuka dan melalui jalur dialog.
Ia menilai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut juga membutuhkan kepastian mengenai masa depan pekerjaan dan sumber penghidupannya.
“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya meminta keadilan, agar kami tetap bisa makan, hidup, dan bekerja di tanah leluhur kami sendiri.”
— Redi Gustro, S.H., Ketua Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Muba
Mencari Jalan Tengah
Di tengah persoalan minyak rakyat yang kompleks, posisi Redi berada pada upaya mencari titik temu antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kebijakan pemerintah.
Bagi masyarakat penyuling minyak, harapan mereka sederhana: mendapatkan kepastian mengenai keberlangsungan mata pencaharian.
Sementara bagi pemerintah dan aparat, penataan aktivitas tersebut membutuhkan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Di titik inilah peran paguyuban menjadi penting—bukan hanya sebagai wadah berkumpul, tetapi sebagai ruang dialog untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Zulkarnain (MATA PENA )— MUSI BANYUASIN














