REDI GUSTRO, KETUA PAGUYUBAN PENYULING MINYAK MUBA: SUARAKAN ASPIRASI 10.000 KK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 09:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rabu, 9 September 2026 — Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, Mata Pena  News  — Di tengah dinamika tuntutan legalisasi pengelolaan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), nama Redi Gustro, S.H. menjadi salah satu sosok yang aktif menyuarakan aspirasi masyarakat penyuling minyak.

Redi dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak wilayah Musi Banyuasin, sebuah wadah yang menjadi tempat berhimpunnya masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas penambangan dan penyulingan minyak tradisional.

Bagi Redi, persoalan minyak rakyat bukan semata menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang telah lama bergantung pada sektor tersebut.

Paguyuban di bawah kepemimpinannya diarahkan untuk menjadi ruang komunikasi dan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Lima Peran Utama Redi Gustro

1. Menyatukan Aspirasi Masyarakat

Redi berupaya mendorong para penyuling minyak untuk membangun komunikasi dan kebersamaan. Persatuan tersebut dinilai penting agar berbagai aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara terorganisir dan melalui jalur yang tertib.

2. Menjadi Jembatan Aspirasi kepada Pemerintah

Sebagai ketua paguyuban, Redi menjalankan fungsi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah upaya mencari solusi terhadap persoalan hukum dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat penyuling minyak.

Termasuk, menurut keterangan yang disampaikan dalam berbagai komunikasi dengan masyarakat, adanya pembahasan mengenai masa penangguhan penindakan selama enam bulan bersama pihak terkait.

3. Mengawal Kesepakatan

Redi juga mendorong agar setiap kesepakatan yang telah dibicarakan bersama dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak.

Di sisi masyarakat, ia mengajak anggota paguyuban untuk tetap menjaga ketertiban dan mengikuti ketentuan yang berlaku sembari menunggu adanya solusi kebijakan yang lebih permanen.

4. Mendorong Pengelolaan yang Lebih Tertib

Persoalan minyak rakyat tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan hukum, tetapi juga keselamatan serta lingkungan.

Karena itu, Redi mendorong adanya pola pengelolaan yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab. Harapannya, aktivitas masyarakat dapat diarahkan menuju tata kelola yang memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

5. Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Bagi Redi, keberadaan paguyuban menjadi sarana agar suara masyarakat penyuling minyak dapat disampaikan secara terbuka dan melalui jalur dialog.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Ia menilai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut juga membutuhkan kepastian mengenai masa depan pekerjaan dan sumber penghidupannya.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya meminta keadilan, agar kami tetap bisa makan, hidup, dan bekerja di tanah leluhur kami sendiri.”

— Redi Gustro, S.H., Ketua Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Muba

Mencari Jalan Tengah

Di tengah persoalan minyak rakyat yang kompleks, posisi Redi berada pada upaya mencari titik temu antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kebijakan pemerintah.

Bagi masyarakat penyuling minyak, harapan mereka sederhana: mendapatkan kepastian mengenai keberlangsungan mata pencaharian.

Sementara bagi pemerintah dan aparat, penataan aktivitas tersebut membutuhkan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Di titik inilah peran paguyuban menjadi penting—bukan hanya sebagai wadah berkumpul, tetapi sebagai ruang dialog untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Zulkarnain (MATA PENA )— MUSI BANYUASIN

Berita Terkait

H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Aktivis Jaminan Sosial Indra Munaswar Berpulang, Dunia Gerakan Buruh dan JKN Kehilangan Sosok Pejuang
Heri Irawan: Jamkeswatch Semarang Raya Harus Hadir dan Berani Kawal Hak Masyarakat atas Jaminan Kesehatan
Hasil Audiensi AMPB dengan DPR: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Terima Perwakilan PT John Toys Indonesia Korea, Bamsoet Dorong Kolaborasi Kampus dan Dunia Usaha
FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:04 WIB

H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 10 September 2026 - 09:18 WIB

REDI GUSTRO, KETUA PAGUYUBAN PENYULING MINYAK MUBA: SUARAKAN ASPIRASI 10.000 KK

Jumat, 4 September 2026 - 21:05 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 2 September 2026 - 20:30 WIB

Aktivis Jaminan Sosial Indra Munaswar Berpulang, Dunia Gerakan Buruh dan JKN Kehilangan Sosok Pejuang

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB