Jakarta | Mata Pena News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Etik Suryani terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7) sekitar pukul 02.38 WIB. Berdasarkan rekaman video resmi yang telah dikonfirmasi KPK, selain Etik terdapat dua orang lain yang juga mengenakan rompi tahanan. Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas keduanya.
Sebelumnya, pada Kamis (10/7), KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun 2026.
Menurut KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pada awalnya, KPK menyampaikan bahwa lima orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlah orang yang diamankan bertambah menjadi 18 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta asal-usul barang bukti yang telah disita. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara resmi sesuai proses hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri dalam setiap tahapan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red














