Kota Bekasi | Mata Pena News – Dugaan adanya praktik prostitusi secara daring di salah satu apartemen di Kota Bekasi menjadi perhatian berbagai kalangan. Informasi yang beredar di masyarakat tersebut dinilai perlu disikapi secara serius melalui langkah penegakan hukum yang disertai pendekatan kesehatan masyarakat.
Pengelola Program Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bekasi, Nofia Erizka Lubis, mengatakan dugaan praktik prostitusi yang berlangsung secara tertutup berpotensi menyulitkan upaya pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) maupun Infeksi Menular Seksual (IMS).
“Kita tidak boleh hanya melihat persoalan ini dari sisi penegakan hukum semata. Dari perspektif kesehatan masyarakat, praktik prostitusi yang berlangsung secara tersembunyi dan sulit dijangkau justru meningkatkan kerentanan terhadap penularan HIV dan IMS. Semakin sulit populasi berisiko dijangkau oleh layanan kesehatan, maka upaya pencegahan dan pengendalian HIV juga akan semakin berat,” ujar Nofia kepada wartawan.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola apartemen, serta fasilitas layanan kesehatan.
“Penindakan hukum memang penting, tetapi perlu diimbangi dengan edukasi, skrining HIV secara sukarela, pendampingan, serta akses terhadap layanan pengobatan agar upaya pencegahan penularan dapat berjalan optimal,” katanya.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut juga menimbulkan perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap adanya peningkatan pengawasan terhadap pemanfaatan unit hunian agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Warga juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi atau laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, dari sisi hukum, setiap dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah melalui proses hukum.
Masyarakat juga berharap pengelola apartemen terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengelolaan lingkungan hunian guna mencegah potensi penyalahgunaan unit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak manajemen Apartemen Mutiara terkait informasi yang beredar.
Redaksi masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan
Jks














