Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online, KPA Kota Bekasi Desak Polisi Bertindak di Apartemen Mutiara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi | Mata Pena News – Dugaan adanya praktik prostitusi secara daring di salah satu apartemen di Kota Bekasi menjadi perhatian berbagai kalangan. Informasi yang beredar di masyarakat tersebut dinilai perlu disikapi secara serius melalui langkah penegakan hukum yang disertai pendekatan kesehatan masyarakat.

Pengelola Program Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bekasi, Nofia Erizka Lubis, mengatakan dugaan praktik prostitusi yang berlangsung secara tertutup berpotensi menyulitkan upaya pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) maupun Infeksi Menular Seksual (IMS).

“Kita tidak boleh hanya melihat persoalan ini dari sisi penegakan hukum semata. Dari perspektif kesehatan masyarakat, praktik prostitusi yang berlangsung secara tersembunyi dan sulit dijangkau justru meningkatkan kerentanan terhadap penularan HIV dan IMS. Semakin sulit populasi berisiko dijangkau oleh layanan kesehatan, maka upaya pencegahan dan pengendalian HIV juga akan semakin berat,” ujar Nofia kepada wartawan.

Baca Juga:  Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola apartemen, serta fasilitas layanan kesehatan.

“Penindakan hukum memang penting, tetapi perlu diimbangi dengan edukasi, skrining HIV secara sukarela, pendampingan, serta akses terhadap layanan pengobatan agar upaya pencegahan penularan dapat berjalan optimal,” katanya.

Di sisi lain, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut juga menimbulkan perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap adanya peningkatan pengawasan terhadap pemanfaatan unit hunian agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Warga juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi atau laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga:  Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Sementara itu, dari sisi hukum, setiap dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah melalui proses hukum.

Masyarakat juga berharap pengelola apartemen terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengelolaan lingkungan hunian guna mencegah potensi penyalahgunaan unit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak manajemen Apartemen Mutiara terkait informasi yang beredar.

Redaksi masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan

Jks

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Jumat, 18 September 2026 - 14:56 WIB

GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK

Berita Terbaru