DEPOK | Mata Pena News – Sebuah rumah yang berada di Perumahan Griya Telaga Pesona Blok C1 No. 4, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dan saat ini menjadi objek sengketa hukum, direncanakan akan dilakukan perawatan oleh pihak yang mengaku memiliki kepentingan hukum atas aset tersebut.
Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum Victor Harianja, S.H., M.H. Menurutnya, langkah itu diambil sebagai upaya menjaga kondisi fisik bangunan agar tidak mengalami kerusakan selama proses hukum masih berlangsung.
Victor mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, rumah tersebut telah lama tidak dihuni. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menyebabkan bangunan mengalami penurunan kualitas apabila dibiarkan tanpa perawatan.
“Rumah tersebut sudah cukup lama tidak ditempati. Sepanjang pengetahuan kami, pihak yang tercatat sebagai pemilik juga belum pernah datang ataupun berkomunikasi. Karena itu, klien kami berinisiatif melakukan perawatan agar kondisi bangunan tetap terjaga sambil menunggu adanya kepastian hukum,” ujar Victor kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, rencana tersebut bukan dimaksudkan untuk menguasai objek sengketa, melainkan sebatas menjaga kondisi aset hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Victor, kliennya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan.
“Klien kami hanya ingin memastikan rumah ini tidak terbengkalai dan nilainya tidak menurun akibat tidak dirawat. Apabila nantinya pihak yang berkepentingan hadir, tentu penyelesaiannya akan dilakukan melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Victor mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat. Dalam komunikasi tersebut, pengurus lingkungan
menyarankan agar setiap rencana kegiatan di lokasi disampaikan melalui pemberitahuan resmi guna menghindari kesalahpahaman di lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada RT dan RW sebelum memulai kegiatan perawatan.
“Insya Allah pada Senin, 13 Juli 2026, kami berencana membuka pagar rumah untuk melakukan perawatan. Tujuannya semata-mata menjaga kondisi bangunan selama proses persidangan berlangsung, sambil menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun apabila pihak yang berkepentingan datang untuk menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum,” tutur Victor.
Red














