Palembang | Mata Pena News – Menanggapi pemberitaan yang terbit pada 30 Juni 2026 terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Prabumulih,
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan penjelasan sekaligus menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang beredar dengan menginstruksikan SPBU terkait agar tetap memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, sekaligus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi secara ketat.
“Pertamina menginstruksikan seluruh SPBU untuk menolak pelayanan pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi atau sarana lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, SPBU diminta mengoptimalkan fungsi petugas marshall untuk bersiaga mengatur kendaraan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Rusminto.
Menurut Rusminto, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Integrated Terminal (IT) Kertapati guna mengantisipasi kebutuhan pasokan di SPBU yang memerlukan prioritas suplai BBM bersubsidi.
Penambahan pasokan dilakukan pada SPBU prioritas, khususnya yang berada di jalur logistik, jalur penghubung, dan kawasan dalam kota, sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait dalam melakukan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan penyalurannya berlangsung tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertamina secara rutin melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Apabila dalam proses pengecekan ditemukan adanya pelanggaran, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pembinaan maupun sanksi kepada lembaga penyalur,” tegas Rusminto.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya serta turut berperan aktif dalam pengawasan.
Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, laporan dapat disampaikan kepada aparat berwenang maupun melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Red











