OKU TIMUR | Mata Pena News
Pelayanan publik di Desa Suka Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kantor desa yang semestinya menjadi pusat layanan administrasi justru diduga kerap tidak beroperasi pada jam kerja dan dalam kondisi terkunci.
Kondisi ini memicu keresahan warga karena pelayanan dasar pemerintahan desa dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah warga mengaku berulang kali mendatangi kantor desa pada jam operasional, namun tidak menemukan satu pun perangkat desa yang siaga.
“Sudah sering kami datang jam kerja, tapi kantor selalu kosong. Kalau mau urus surat harus cari perangkat ke rumah, itu pun belum tentu ketemu. Kami ini butuh pelayanan cepat, bukan dipersulit,” keluh seorang warga dengan nada kecewa.
Temuan dan keluhan masyarakat menyebutkan, kondisi kantor desa kosong ini diduga terjadi pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sekitar pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Pada waktu tersebut, tidak terlihat aktivitas pelayanan maupun kehadiran aparatur desa di kantor.
Situasi ini dinilai bukan hanya soal kedisiplinan, tetapi sudah menyentuh fungsi dasar pemerintahan desa. Kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik justru berubah menjadi bangunan yang tidak memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketidakhadiran aparatur pada jam kerja berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan merugikan hak-hak warga.
Selain persoalan pelayanan, kondisi fisik kantor desa juga turut disorot. Bangunan terlihat kurang terawat, dengan papan nama yang mulai pudar, memperkuat kesan lemahnya pengelolaan dan pengawasan di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Suka Mulya terkait dugaan tidak optimalnya pelayanan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kecamatan juga belum membuahkan hasil.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa.
Warga menegaskan, pelayanan publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban negara hingga tingkat desa yang harus hadir setiap jam kerja, bukan justru menghilang saat dibutuhkan.
Reporter: DONY, S.H – Kaperwil Sumsel











