Ketua DPD IWOI Purwakata Minta Penyidik II Polres Selesaikan Penyidikan Kasus 4 Oknum Wartawan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA | matapenanews.com – DPD IWOI Purwakata meminta penyidik Unit II Polres Purwakarta untuk menyelesaikan Penyidikan  kasus yang menimpa 4 oknum wartawan di Kota Istimewa ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim seusai pertemuan dengan Ketua Umum DPP IWOI dan keluarga tersangka, Jumat (9/12/2022) dinihari di Hotel Grand Sitbul.

“Kami meminta pihak Polres Purwakarta memberikan kepastian kasus ini mau dibawa kemana. Apa akan dilimpahkan ke Kejari atau restorative justice,” katanya.

Baca Juga:  PWRI Bogor Raya Dukung Penuh Instruksi Bupati Bogor Perangi Narkoba

Menurut Irfan, dalam KUHP dijelaskan
perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

” Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ujar Irfan.

Baca Juga:  Diduga Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir, Warga Sebut Seolah Kebal Hukum

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, NR Icang Rahardian menegaskan, IWO Indonesia akan membantu rekan-rekan media Purwakarta agar bisa diproses sesuai aturan.

“Kami siap ‘all out’ menanggani kasus ini. Kami serahkan ke pihak Polres mau dibawa kemana kasus ini,” kata Icang. (MHA).

Berita Terkait

Mayday 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Yuda Agus Ariyanto Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Perusahaan Nakal
Diduga Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir, Warga Sebut Seolah Kebal Hukum
PP Jepara Desak Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Minta Klarifikasi Kasat Reskrim
Arief Martha Rahadyan Silaturahmi ke Pesantren Mama Bakry Sadeng Bogor, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Nilai Keislaman
Komisi IV Tinjau Persiapan SMAN 1 Kota Bogor Jadi Sekolah Maung
KRL Bekasi–Cikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi Lagi
Mengenal Lebih Dekat Sosok (AKP pur.pol. H.Ruslani SH. Calon Kepala Desa sukadanau 
Proyek pemasangan paving blok Diduga tidak sesuai (RAB) di kantor Desa Tirto Sari Kec Mariana kab Banyuasin
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:29 WIB

Mayday 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Yuda Agus Ariyanto Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Perusahaan Nakal

Kamis, 30 April 2026 - 14:03 WIB

Diduga Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir, Warga Sebut Seolah Kebal Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

PP Jepara Desak Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Minta Klarifikasi Kasat Reskrim

Rabu, 29 April 2026 - 18:58 WIB

Arief Martha Rahadyan Silaturahmi ke Pesantren Mama Bakry Sadeng Bogor, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Nilai Keislaman

Rabu, 29 April 2026 - 18:17 WIB

KRL Bekasi–Cikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi Lagi

Berita Terbaru