Zakat sebagai Pembersih Harta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zakat sebagai Pembersih Harta

Oleh: Abdullah Hehamahua

Depok | Mata Pena News – Alhamdulillah, dengan fasilitas udara, air, dan bumi yang ada, kita dapat beriman, berislam, berafiat, dan berkesempatan untuk berjumpa lagi di rubrik Shaum dan Ibadah Ramadan Rasulullah saw.

Dambaanku, di sela-sela ifthar dan tarawih tadi, kita menghitung zakat sebagai upaya menyempurnakan shaum Ramadan. Salah satu tolok ukurnya, kita mengurangi biaya konsumtif. Lalu, menyisihkan 2,5% dari penghasilan kita untuk zakat, infak, dan sedekah.

Penulis, dengan pemikiran, pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan perilaku seperti itu, mengomunikasikan subtema “Zakat sebagai Pembersih Harta.”

Zakat sebagai pengentas kemiskinan tidak hanya menjadi refleksi keimanan, tetapi juga terbukti secara empiris mengenai keunggulannya. Pada zaman Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin, serta selama tujuh abad pemerintahan khilafah Islam, pembangunan pendidikan, peradaban, dan kesejahteraan rakyat berjalan dengan baik melalui zakat. Padahal, waktu itu tidak ada perbankan maupun lembaga keuangan seperti IMF, World Bank, atau ADB.

Setelah bangsa Barat bersama lembaga keuangan internasionalnya menguasai politik, ekonomi, dan sosial budaya negara-negara Islam, kemiskinan semakin meluas. Bencana alam, kerusuhan, dan berbagai penyakit aneh pun merebak. Dampak negatifnya, jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar. Tragisnya, ada yang sampai bunuh diri atau membunuh anak sendiri karena tidak tahan dengan himpitan kemiskinan.

Pada saat yang sama, orang kaya mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah dengan cara yang tidak Islami. Namun, para mustahik pun terkadang bertingkah laku tidak Islami. Ada dua fenomena tragis dalam perilaku orang kaya dalam menunaikan zakat.

1. Zakat sebagai Show of Force

Al-Qur’an menyebutkan bahwa berzakat, berinfak, dan bersedekah bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terbuka. Allah Swt. berfirman:

“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah: 271)

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Ayat ini menjelaskan bahwa berzakat, berinfak, dan bersedekah secara sembunyi-sembunyi adalah manifestasi keikhlasan, tanpa ingin dipuji. Rasulullah saw. bersabda, “Tangan kanan memberi, tangan kiri tidak tahu.” Namun, bersedekah secara terbuka pun dibenarkan jika dilakukan dengan niat ikhlas, agar dapat memotivasi orang lain melakukan hal yang sama.

Kita semua berharap kejadian di Pasuruan beberapa tahun lalu, yang mengakibatkan 21 korban jiwa, tidak terulang. Muzakki yang membagikan zakat secara terbuka di tengah masyarakat yang terhimpit kemiskinan pasti menimbulkan antrean panjang. Akibatnya, banyak yang jatuh dan terinjak-injak hingga meninggal.

Harapanku, tindakan muzakki di Pasuruan tersebut bertujuan untuk memotivasi orang kaya lain melakukan hal yang sama. Jika tidak, maka perbuatannya hanyalah bentuk show of force untuk mendapat pujian sebagai seorang dermawan. Sama halnya dengan presiden yang gemar melemparkan uang dari mobil yang sedang melaju ke arah penduduk di tepi jalan. Jika demikian, sia-sialah usahanya. Sebab, ia hanya bergaya sebagai raja yang menghadapi budaknya. Dampak negatifnya, muzakki di Pasuruan, presiden, dan hartawan lainnya yang berperilaku demikian akan menempati neraka kelak.

Konsekuensi logisnya, dalam beribadah, setiap orang harus mengetahui SOP yang ditetapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Cara terbaik dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah ada dua:

  1. Orang kaya mendatangi langsung tempat tinggal mustahik.
  2. Menyerahkan zakat, infak, atau sedekah kepada Badan Amil yang akan menyalurkannya secara profesional kepada mereka yang berhak menerimanya.

2. Zakat sebagai Pembersih Hasil Korupsi

Fenomena menyedihkan di Indonesia adalah banyak koruptor yang beranggapan bahwa harta hasil korupsinya dapat dibersihkan dengan zakat, infak, atau sedekah yang diberikan ke panti asuhan, pembangunan masjid, pesantren, atau sekolah. Mereka berpikir bahwa dengan cara itu, hartanya menjadi halal dan dosa korupsinya terhapus. Padahal, Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak diterima salat tanpa bersuci dan (tidak diterima) sedekah dari hasil korupsi.” (HR Muslim).

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Selain itu, ada pula yang menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai umrah atau haji, dengan harapan dosa korupsinya diampuni. Padahal, umrah dan haji tidak sah jika dibiayai dengan uang haram. Bahkan, menurut Rasulullah saw., hukuman bagi koruptor adalah mengembalikan uang hasil korupsinya sebanyak dua kali lipat serta dijatuhi hukuman badan.

Harus dipahami bahwa harta yang dimiliki adalah karunia Allah Swt. melalui perantaraan pihak lain. Seorang pedagang bisa kaya karena barang dagangannya dibeli oleh masyarakat, termasuk oleh delapan golongan mustahik. Tanpa mereka, dagangan tidak akan laku.

Konsekuensi logisnya, dalam kekayaan seorang pedagang terdapat hak orang lain, seperti janda miskin, anak yatim, fakir, miskin, musafir, pejuang, dan mereka yang berutang. Jika ingin hartanya bersih, pedagang harus mengembalikan 2,5% kepada para mustahik. Begitu pula dengan petani, nelayan, buruh kasar, karyawan swasta, pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan profesi lainnya.

Allah Swt. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah: 267)

Zakat adalah instrumen bagi seorang muslim/muslimah untuk membersihkan hartanya yang diperoleh secara halal, sebagai tanda syukur kepada-Nya atas nikmat, karunia, dan rezeki yang diperoleh. Dengan mengeluarkan zakat, seorang muslim akan sehat secara fisik dan jiwa karena mengonsumsi makanan dan minuman dari harta yang halal dan bersih.

Marilah, mulai hari ini, kita semua membersihkan harta yang dimiliki, baik secara wajib melalui zakat harta maupun secara sunah dengan infak dan sedekah. Dengan begitu, gerbang Lailatulqadar dapat dimasuki, sehingga medali takwa bisa diraih pada 1 Syawal nanti, insyaallah.

(Syarif)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB