PALEMBANG — Mata Pena News | Kamis, 27 Agustus 2026 — Sejumlah warga RT 10 RW 03, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, mendatangi area parkir PIM eks Cineplex. Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait akses Jalan Raden Muhammad yang mereka klaim telah tertutup selama sekitar 60 tahun.
Warga meminta Pemerintah Kota Palembang memberikan kejelasan mengenai status dan fungsi jalan yang selama ini disebut menjadi akses lalu lintas masyarakat setempat.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa penutupan akses tersebut terjadi setelah proses eksekusi lahan yang dikaitkan dengan PT Permata Sentra Propertindo.
“Kalau tanah itu diambil, ambil saja. Tapi jangan tutup jalan kami,” ujar perwakilan warga saat menyampaikan aspirasinya.
Menurut warga, jalan tersebut merupakan akses yang telah lama digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Mereka juga mengklaim memiliki dokumen berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang yang menurut mereka berkaitan dengan status jalan tersebut.
Satpol PP Tertibkan Peralatan Pekerjaan
Dalam kegiatan tersebut, unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang turut mendatangi lokasi dan melakukan penertiban terhadap peralatan pekerjaan yang sedang digunakan di area parkir PIM eks Cineplex.
Sejumlah peralatan yang diamankan antara lain mesin las, alat pemotong besi dan beberapa perlengkapan pekerjaan lainnya.
Langkah tersebut berlangsung di tengah penolakan warga terhadap aktivitas pembangunan atau pekerjaan di kawasan tersebut. Warga beralasan, area yang digunakan untuk parkir dan aktivitas pekerjaan tersebut berada di lokasi yang mereka klaim sebagai bagian dari akses jalan umum.
Namun, terkait status hukum lahan maupun status jalan tersebut, diperlukan penjelasan dan dokumen resmi dari pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Warga Minta Pemkot Beri Kepastian
Warga berharap Pemerintah Kota Palembang dapat mengambil keputusan yang memberikan kepastian mengenai keberadaan Jalan Raden Muhammad, terutama terkait akses masyarakat yang selama ini digunakan untuk lalu lintas warga.
Mereka meminta agar pemerintah menelusuri kembali dokumen, riwayat serta status jalan tersebut sehingga persoalan tidak berlarut-larut.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Lurah 24 Ilir Ahmad Ali Kosim, S.A.P., Camat Bukit Kecil Donni, S.H., M.H., Ketua RT 10 Aon, serta Ketua RW Edi Susilo, M.B.A.
Warga berharap akses Jalan Raden Muhammad dapat kembali dibuka apabila berdasarkan hasil verifikasi pemerintah memang berstatus sebagai jalan umum atau memiliki dasar hukum yang menjamin akses masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kota Palembang, pemilik atau pengelola lahan, serta pihak terkait lainnya mengenai status lahan, status jalan, dasar penutupan akses, dan dasar penertiban aktivitas di lokasi.
Mata Pena News akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Pantauan wartawan Mata Pena News, Robbani, di lokasi.














