DEPOK | Mata Pena News – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan air tanah dan beralih menggunakan layanan air bersih dari PT Tirta Asasta Depok (Perseroda). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 600.1.5.4/835/Psda/2025 yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada 2 Desember 2025.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah menjaga kelestarian sumber daya air, mencegah penurunan muka air tanah, serta melindungi lingkungan hidup di wilayah Kota Depok.
Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 94 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam salah satu poin surat edaran disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan air tanah karena dapat mengakibatkan penurunan muka air tanah yang berdampak terhadap keseimbangan lingkungan.
Sebagai alternatif, Pemkot Depok meminta masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah memanfaatkan layanan air bersih yang disediakan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Depok.
Wali Kota Depok, Supian Suri, juga meminta seluruh pihak mematuhi imbauan tersebut secara bertanggung jawab demi keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.
Ditujukan kepada Berbagai Pihak
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan di Kota Depok, antara lain:
Instansi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah;
Pelaku usaha, kawasan industri, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, rumah sakit, dan perkantoran;
Pengelola kawasan permukiman dan apartemen;
Lembaga pendidikan;
Serta seluruh masyarakat Kota Depok.
Pemkot Depok berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga cadangan air tanah sekaligus mendorong penggunaan sumber air yang lebih berkelanjutan melalui jaringan PDAM.
Redaksi | Mata Pena News














