Viral! Diduga Kantor Desa Sumber Rejeki Dialihfungsikan Jadi Gudang Material dan Mess Pekerja, Pelayanan Publik Lumpuh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN | Mata Pena News – Kantor Desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat diduga dialihfungsikan menjadi gudang material bangunan sekaligus tempat tinggal pekerja proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Akibatnya, pelayanan administrasi kepada warga disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penelusuran Mata Pena News, Jumat (17/7/2026), hampir seluruh ruangan kantor desa diduga dipenuhi tumpukan semen, besi, dan berbagai material bangunan. Selain itu, sejumlah pekerja proyek disebut tinggal di dalam kantor desa.

Kondisi tersebut membuat aktivitas pelayanan pemerintahan desa tidak lagi dilakukan di kantor desa. Warga mengaku harus mendatangi rumah perangkat desa untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Kantor desa dibangun dari uang rakyat untuk melayani masyarakat, bukan dijadikan gudang material ataupun tempat tinggal pekerja proyek,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset desa dan komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik. Sebab, kantor desa merupakan fasilitas negara yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa pihak Kecamatan Pulau Rimau maupun Inspektorat Kabupaten Banyuasin diduga telah beberapa kali memberikan teguran kepada Kepala Desa Ahmadin terkait penggunaan kantor desa tersebut.

Camat Pulau Rimau, Sumito, membenarkan bahwa teguran telah disampaikan. Menurutnya, penggunaan kantor desa di luar fungsi pelayanan publik seharusnya mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.

“Seharusnya kepala desa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas PMD Kabupaten Banyuasin. Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” tegas Sumito.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kepala Desa Ahmadin tidak berada di kediamannya sehingga belum memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News masih berupaya memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pengalihan fungsi kantor desa tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan kantor desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Warga juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan.

Mereka meminta fungsi kantor desa segera dikembalikan sebagaimana mestinya agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Reporter: Dony SH – Kaperwil Sumatera Selatan

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB