BANYUASIN | Mata Pena News – Kantor Desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat diduga dialihfungsikan menjadi gudang material bangunan sekaligus tempat tinggal pekerja proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Akibatnya, pelayanan administrasi kepada warga disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penelusuran Mata Pena News, Jumat (17/7/2026), hampir seluruh ruangan kantor desa diduga dipenuhi tumpukan semen, besi, dan berbagai material bangunan. Selain itu, sejumlah pekerja proyek disebut tinggal di dalam kantor desa.
Kondisi tersebut membuat aktivitas pelayanan pemerintahan desa tidak lagi dilakukan di kantor desa. Warga mengaku harus mendatangi rumah perangkat desa untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Kantor desa dibangun dari uang rakyat untuk melayani masyarakat, bukan dijadikan gudang material ataupun tempat tinggal pekerja proyek,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset desa dan komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik. Sebab, kantor desa merupakan fasilitas negara yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa pihak Kecamatan Pulau Rimau maupun Inspektorat Kabupaten Banyuasin diduga telah beberapa kali memberikan teguran kepada Kepala Desa Ahmadin terkait penggunaan kantor desa tersebut.
Camat Pulau Rimau, Sumito, membenarkan bahwa teguran telah disampaikan. Menurutnya, penggunaan kantor desa di luar fungsi pelayanan publik seharusnya mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
“Seharusnya kepala desa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas PMD Kabupaten Banyuasin. Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” tegas Sumito.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kepala Desa Ahmadin tidak berada di kediamannya sehingga belum memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News masih berupaya memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pengalihan fungsi kantor desa tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan kantor desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Warga juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan.
Mereka meminta fungsi kantor desa segera dikembalikan sebagaimana mestinya agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Reporter: Dony SH – Kaperwil Sumatera Selatan














