Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Capai Rp30 Juta, Publik Soroti Kesenjangan dengan Kondisi Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 15:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jepara  |  Mata  Pena News – Polemik baru mencuat di Kabupaten Jepara setelah besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD terungkap ke publik. Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan kebutuhan pokok, angka tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan itu memantik perbincangan hangat.

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24,8 juta, sedangkan anggota DPRD menerima Rp18,67 juta. Fasilitas ini diberikan selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas.

Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 yang berada di kisaran Rp2,5 juta, nilai tunjangan perumahan seorang anggota DPRD setara hampir delapan kali lipat gaji buruh, sementara Ketua DPRD mencapai lebih dari 12 kali lipat.

Baca Juga:  Bupati Jepara Undang Seluruh Ketua BUMDes se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Gelar Temu Bisnis Bersama Pelaku Usaha Strategis

Perbedaan inilah yang membuat sebagian warga terkejut.
“Kami sehari-hari masih mikir bagaimana bayar kontrakan. Ternyata dewan bisa menerima tunjangan rumah puluhan juta setiap bulan,” tutur seorang pedagang di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025).

Nada serupa datang dari warga lainnya.
“Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar peka dan menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil,” ucapnya.

Menanggapi isu tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” kata Witiarso melalui pesan singkat.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, ketentuan tunjangan ini memang berlandaskan aturan nasional, yakni Permendagri tentang hak keuangan DPRD. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut kembali menyoroti kesenjangan antara fasilitas pejabat dengan realitas hidup masyarakat di daerah.

Perdebatan seputar tunjangan dewan diyakini masih akan bergulir, seiring meningkatnya tuntutan agar alokasi anggaran daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat Jepara.

Yuda

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB