Reporter : Rudi
Jakarta | MATAPENANEWS.com-
Tim Kuasa Hukum Rohmat Selamat menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengurus Koperasi Jasa Rahayu Cahaya Mulia atas dugaan penipuan dan Penggelapan
“Kami secara resmi sudah melaporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat melalui bagian Reskrim terhadap oknum Koprasi tersebut Laporan ber nomor LP /B /2033/IX/2022/ SPKT /POLRES METROPOLITAN JAKPUS/ POLDA METRO JAYA itu dibuat Senin (12/9/2022) Siang
Lebih lanjut Rohmat Selamat mengatakan dan telah di tuang kan dalam berita acara bahwa telah terjadi tindak penipuan dan penggelapan atas klien kami kerugian uang sebesar Rp 3.5 Milyar .dengan di janjikan keuntungan 1.25 Persen per bulannya
Klien kami yang sebagai korban telah memberikan 3 kali uang tunai berupa cek tunai yang total nya Rp 3.5 Milyar korban diberikan sertifikat modal anggota dan di berikan 2 kali keuntungan tetapi untuk bulan berikut nya tidak pernah di berikan bahkan modal nya pun tidak kembalikan
“Pelaporan ini supaya pihak kepolisian bisa melacak keberadaan aset koperasi tersebut, serta menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan,”pungkasnya