Oleh: Hanif Qodhizaka – Mahasiswa Hukum UNPAM, Pemerhati Kebijakan Publik
Jakarta, | Mata Pena news – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya telah habis lebih dari dua tahun. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Melalui aturan tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang setelah dua tahun dari masa berlaku STNK berakhir, dapat dihapus dari sistem administrasi dan bahkan disita. Langkah ini diklaim sebagai upaya penertiban kendaraan tidak sah serta pembenahan basis data kendaraan nasional.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar bertujuan menegakkan hukum atau justru berpotensi menimbulkan keresahan sosial baru.
Legalitas Jelas, Implementasi Dipertanyakan
Secara normatif, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan administrasi kendaraan. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah kritik terkait keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara, terutama bagi kelompok rentan.
1. Faktor Sosial Ekonomi
Sebagian besar pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK bukanlah pelanggar hukum dengan sengaja, melainkan terkendala faktor ekonomi. Dalam konteks ini, sanksi berupa penghapusan data kendaraan dinilai terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
2. Sosialisasi Minim
Kurangnya sosialisasi menjadi persoalan serius. Banyak warga, khususnya di daerah terpencil, lansia, atau yang kurang akrab dengan teknologi digital, tidak mengetahui kebijakan ini secara detail. Hal ini berpotensi menyebabkan penghapusan data kendaraan tanpa pemiliknya memahami penyebabnya.
3. Potensi Pelanggaran Hak Milik
Penghapusan data registrasi dan kemungkinan penyitaan kendaraan tanpa mekanisme keberatan yang jelas dinilai dapat melanggar prinsip due process of law. Negara tidak boleh serta-merta mengambil hak milik warga tanpa proses hukum yang adil dan transparan.
4. Asas Proporsionalitas
Sanksi administratif seharusnya bersifat edukatif dan proporsional. Terlambat membayar pajak tidak sepatutnya langsung berujung pada penghapusan data dan penyitaan kendaraan secara permanen.
Rekomendasi untuk Kebijakan yang Lebih Inklusif
Agar kebijakan ini tidak hanya menciptakan ketertiban, melainkan juga menjunjung tinggi rasa keadilan, diperlukan beberapa langkah korektif:
Sosialisasi Masif dan Terpadu: Pemerintah dan kepolisian perlu menggencarkan edukasi publik hingga ke tingkat RT/RW dan desa dengan menggunakan berbagai media, baik digital maupun konvensional.
Masa Transisi yang Adil: Berikan masa tenggang tambahan selama minimal satu tahun disertai program pemutihan atau cicilan pajak kendaraan bagi masyarakat yang terdampak.
Sistem Notifikasi Terintegrasi: Pemerintah perlu mengembangkan sistem peringatan otomatis melalui SMS, WhatsApp, email, dan aplikasi digital sebelum penghapusan data dilakukan.
Jalur Keberatan Hukum: Sediakan mekanisme formal bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atau banding sebelum tindakan penghapusan atau penyitaan dilakukan.
Menyeimbangkan Hukum dan Keadilan Sosial
Penegakan hukum adalah pondasi negara yang taat aturan. Namun, dalam negara yang majemuk dan masih menghadapi ketimpangan sosial, hukum harus dijalankan dengan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Jika hukum dijalankan tanpa empati sosial, yang tercipta bukan kepatuhan, melainkan ketakutan. Sebaliknya, pendekatan yang adil dan inklusif akan membangun kepercayaan publik serta memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat.
Red














