Satreskrim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 477 KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PRABUMULIH  | Mata Pena News – Satreskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi pada Jumat, 24 Juli 2026, terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah (underground) di Jalan Tol Indralaya–Prabumulih KM 02+200 dan KM 03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, yang diketahui sekitar pukul 07.41 WIB.

Pelapor diketahui bernama Hengky Marseli (37), karyawan PT HK Cabang Prabumulih. Berdasarkan laporan, pelaku diduga mengambil kabel underground jenis NYFGBY 4×95 mm sepanjang 24 meter serta kabel twist 2×10 meter sepanjang 4 meter milik PT HK Cabang Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35.669.200,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan perkebunan milik warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan potongan kabel tembaga yang dibawa pelaku. Dari hasil klarifikasi awal, pelaku berinisial FN (26), warga Dusun I, Kelurahan Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– 1 (satu) bilah parang/golok warna hitam;

– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam;

– Potongan kabel underground jenis NYFGBY 4×95 mm;

– Potongan tembaga.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari respons cepat anggota di lapangan serta sinergi dengan masyarakat dalam memberikan informasi.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas maupun objek vital. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP JON KENEDI, S.H., M.Si.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, tidak membeli ataupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana, serta segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Terhadap pelaku disangkakan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Olla

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB