Rumah Sengketa Akhirnya Dibuka, Kuasa Hukum: Klien Hanya Merawat Aset Sambil Menunggu Putusan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Depok | Mata Pena News – Rumah yang menjadi objek sengketa di Perumahan Griya Telaga Permai akhirnya dibuka oleh kuasa hukum Dewi Yudha Winarsih, Advokat Victor Harianja, S.H., M.H., pada Selasa (14/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan karena rumah itu telah lama dalam keadaan kosong dan tidak terawat, sementara pihak yang sebelumnya menempati rumah tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Dalam keterangannya di lokasi, Victor Harianja menegaskan bahwa pembukaan rumah bukan merupakan tindakan penguasaan sepihak, melainkan sebagai upaya penyelamatan dan perawatan aset agar tidak semakin rusak selama proses hukum masih berlangsung.

“Rumah ini sudah lama kosong. Sebelumnya pihak yang bersangkutan menyatakan bersedia mengosongkan rumah dan mempersilakan klien kami menempatinya. Namun hingga hari ini mereka tidak dapat dihubungi. Karena itu kami membuka rumah ini agar tidak terus terbengkalai,” ujar Victor.

Victor menjelaskan, sebelum pembukaan rumah dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dan memberitahukan Ketua RT, Ketua RW, serta petugas keamanan lingkungan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus untuk menghindari kesalahpahaman di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Menurutnya, rumah yang dibiarkan kosong dalam waktu lama berpotensi mengalami kerusakan, sehingga dapat menurunkan nilai aset. Oleh karena itu, kliennya akan menempati rumah tersebut semata-mata untuk melakukan perawatan hingga terdapat kepastian hukum.

“Klien kami hanya akan merawat dan menjaga rumah ini agar tidak rusak. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Victor juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihak Arfiana beserta suaminya belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan. Bahkan, menurutnya, keberadaan keduanya saat ini tidak diketahui. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai.

“Kami berharap Arfiana beserta suaminya segera datang, menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan,” katanya.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Selain menempuh jalur hukum, Victor memastikan pihaknya juga tengah mengurus proses administrasi terkait pengembalian hak atas rumah tersebut, termasuk pengembalian sertifikat kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Yang terpenting saat ini adalah menjaga agar aset yang menjadi objek sengketa tetap terpelihara dan tidak terbengkalai,” tutup Victor Harianja.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa. Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan,

Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak Arfiana maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB