Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Perkuat Kemandirian Energi dan Kurangi Ketergantungan Impor Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARAWANG | Mata Pena News – Pemerintah resmi memulai babak baru dalam pengembangan energi terbarukan nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan program mandatori biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Peluncuran tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi berbasis sumber daya dalam negeri. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan B50 merupakan bagian dari strategi besar menuju kemandirian energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.

“Saya, Presiden Prabowo Subianto, dengan bangga meresmikan mandatori biodiesel B50,” ujar Presiden sebelum menekan sirene sebagai simbol dimulainya implementasi program secara nasional.

Acara peresmian turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, serta CEO Danantara Rosan Roeslani.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Pemerintah menyebut Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan mandatori biodiesel dengan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit ke dalam bahan bakar solar.

Implementasi B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh badan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, maupun menyalurkan bahan bakar diwajibkan memenuhi standar mutu B50 sesuai ketentuan pemerintah. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, pemerintah memberikan waktu hingga 30 September 2026 bagi badan usaha untuk menghabiskan stok biodiesel B40 sebelum penerapan penuh B50.

Baca Juga:  HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Dari sisi teknis, pemerintah menyatakan pengujian telah dilakukan pada berbagai sektor pengguna mesin diesel, seperti kendaraan bermotor, alat pertanian, alat berat pertambangan, transportasi laut, pembangkit listrik, dan kereta api. Hasil pengujian tersebut menjadi dasar kesiapan implementasi B50 secara nasional.

Selain memperkuat ketahanan energi, kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Pemerintah memperkirakan penerapan B50 mampu meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit, membuka sekitar 2,1 juta lapangan kerja, serta menekan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ sepanjang 2026.

Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas sawit di dalam negeri

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB