Bogor | Mata Pena News – Polsek Megamendung menyediakan layanan penitipan kendaraan dan barang berharga bagi masyarakat yang akan mudik. Layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya guna meningkatkan keamanan selama masyarakat
Meninggalkan rumah. Informasi tersebut disosialisasikan melalui pemasangan spanduk di depan Mako Polsek Megamendung dan Kantor Kecamatan Megamendung, Selasa (10/3/2026).
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, sekaligus upaya mengurangi potensi pencurian di rumah kosong saat musim mudik.
“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat agar merasa aman serta wilayah tetap kondusif,” ujar AKP Desi.
Ia menambahkan, spanduk sosialisasi dipasang di sejumlah titik strategis agar mudah dilihat masyarakat. Dalam spanduk tersebut terdapat pesan bertema “Mudik Aman, Keluarga Bahagia, Kendaraan Aman, Hati Gembira.”
Menurutnya, selama menjabat sebagai Kapolsek Megamendung, pihaknya akan terus melakukan langkah penertiban serta penegakan hukum terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. agar kepolisian semakin memperkuat hubungan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Dengan adanya kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, informasi terkait potensi gangguan kamtibmas akan lebih cepat diperoleh dan dapat segera ditindaklanjuti,” jelas AKP Desi.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, S.H. mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk indikasi tindak kriminalitas atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center Polri di nomor 110 atau melalui perangkat desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas setempat.














