Polsek Megamendung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Mudik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News – Polsek Megamendung menyediakan layanan penitipan kendaraan dan barang berharga bagi masyarakat yang akan mudik. Layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya guna meningkatkan keamanan selama masyarakat

Meninggalkan rumah. Informasi tersebut disosialisasikan melalui pemasangan spanduk di depan Mako Polsek Megamendung dan Kantor Kecamatan Megamendung, Selasa (10/3/2026).

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, sekaligus upaya mengurangi potensi pencurian di rumah kosong saat musim mudik.

“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat agar merasa aman serta wilayah tetap kondusif,” ujar AKP Desi.

Baca Juga:  tes

Ia menambahkan, spanduk sosialisasi dipasang di sejumlah titik strategis agar mudah dilihat masyarakat. Dalam spanduk tersebut terdapat pesan bertema “Mudik Aman, Keluarga Bahagia, Kendaraan Aman, Hati Gembira.”

Menurutnya, selama menjabat sebagai Kapolsek Megamendung, pihaknya akan terus melakukan langkah penertiban serta penegakan hukum terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. agar kepolisian semakin memperkuat hubungan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

“Dengan adanya kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, informasi terkait potensi gangguan kamtibmas akan lebih cepat diperoleh dan dapat segera ditindaklanjuti,” jelas AKP Desi.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, S.H. mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk indikasi tindak kriminalitas atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center Polri di nomor 110 atau melalui perangkat desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas setempat.

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB