BOGOR | Mata Pena News – Polres Bogor mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 98 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 94 laki-laki dan empat perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, didampingi Wakapolres dan jajaran Humas Polres Bogor, Jumat (6/11/2026).
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Polres Bogor memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 33.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Jaringan Peredaran Menjangkau Sejumlah Wilayah
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebagian barang yang diedarkan diketahui berasal dari luar Kabupaten Bogor, termasuk wilayah Bekasi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus transaksi, di antaranya sistem Cash on Delivery (COD) atau transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Selain itu, terdapat modus sistem drop atau dikenal dengan istilah tempel. Melalui metode ini, barang diletakkan di lokasi tertentu sehingga pengirim dan penerima tidak perlu bertemu secara langsung.
Modus tersebut digunakan dalam peredaran berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, dan barang terlarang lainnya.
Jaringan peredaran yang terungkap menjangkau sejumlah wilayah hukum Polres Bogor, antara lain Cigudeg, Cibinong, Sukamakmur, Cisarua, serta beberapa wilayah lainnya. Pengembangan perkara juga mengarah ke Bekasi dan Depok, termasuk penanganan kasus di wilayah Gunung Sindur yang masih terus berjalan.
98 Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Dari 98 tersangka yang diamankan, penyidik mengidentifikasi adanya peran sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna.
Khusus terhadap tersangka yang terindikasi sebagai pengguna, kepolisian membuka mekanisme asesmen terpadu untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan dapat menjalani rehabilitasi melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, terkait adanya empat tersangka perempuan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sebagian di antaranya diduga terlibat sebagai pengedar dengan menerima imbalan atau upah.
Polres Bogor menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan perbuatan dan keterlibatan masing-masing individu, bukan berdasarkan jenis kelamin. Setiap orang yang diduga melanggar hukum tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Penanganan Perkara
Dalam penanganan kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan, di antaranya:
Pasal 63 dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana tercantum dalam keterangan penanganan perkara.
Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat-obatan tertentu.
Ketentuan hukum pidana lainnya sesuai hasil penyidikan dan klasifikasi tindak pidana masing-masing perkara.
Penerapan pasal terhadap setiap tersangka disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti, serta peran masing-masing dalam perkara.
Kapolres Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat di Kabupaten Bogor.
“Perang terhadap narkoba terus kami gencarkan, khususnya di wilayah hukum Polres Bogor. Bogor harus bebas dari narkoba. Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui media sosial maupun langsung kepada Bhabinkamtibmas atau pos polisi terdekat. Laporan Anda sangat berarti untuk menyelamatkan lingkungan kita,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Selain pemberantasan narkoba, dalam keterangannya turut disampaikan imbauan terkait kedisiplinan, termasuk larangan merokok sesuai arahan Kapolri serta penguatan kedisiplinan internal di lingkungan anggota Polri.
Polres Bogor berharap partisipasi masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Sumber: Konferensi Pers Polres Bogor, Jumat (6 November 2026).














