JAKARTA – MATA PENA NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan digital tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Kepolisian harus mampu membongkar jaringan, melacak aliran dana, hingga menelusuri aset hasil kejahatan agar aktivitas kriminal tidak terus berkembang.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan menjadi semakin kompleks. Bahkan, sejumlah tindak pidana kini melibatkan jaringan lintas negara dengan sistem transaksi keuangan yang sulit dilacak.
Salah satu contohnya adalah penipuan daring. Dana hasil kejahatan dapat dipindahkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, hingga dialihkan ke luar negeri untuk menyamarkan sumber uang tersebut.
Selain penipuan digital, Suyudi juga menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap bermula dari tawaran pekerjaan palsu. Para korban kemudian dapat dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring, perjudian online, bahkan tindak pidana narkotika.
“Penanganan kejahatan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” ujar Suyudi sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Modus Penipuan Digital Semakin Canggih
Kapolri turut mengingatkan bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai teknologi, mulai dari phishing, malware, ransomware, hingga manipulasi berbasis deepfake dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Menurutnya, perubahan modus tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan teknologi, memperkuat penyelidikan digital, serta menyesuaikan strategi pemberantasan kejahatan.
Dalam paparannya, Suyudi mengacu pada survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025 yang mencatat sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.
Ia juga mengungkapkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dengan nilai mencapai Rp9,1 triliun.
Besarnya angka tersebut menjadi gambaran bahwa penipuan digital bukan sekadar persoalan keamanan teknologi, melainkan juga ancaman terhadap kondisi ekonomi dan perlindungan masyarakat.
Polri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai pemberantasan kejahatan digital membutuhkan keterlibatan berbagai lembaga.
Polri perlu memperkuat koordinasi dengan OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Sementara dalam penanganan TPPO, kerja sama juga diperlukan dengan instansi yang menangani ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pelayanan sosial.
Kolaborasi internasional turut menjadi perhatian, terutama untuk pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, serta pelacakan dan pemulihan aset yang berada di luar negeri.
Suyudi menegaskan bahwa penelusuran aset merupakan langkah strategis untuk memutus kemampuan pelaku dalam membiayai dan mengembangkan jaringan kejahatannya.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” tegasnya.
Literasi Digital Masyarakat Harus Diperkuat
Di samping penindakan, Kapolri juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan literasi digital.
Masyarakat perlu memahami cara mengenali modus penipuan, menjaga keamanan data pribadi, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menjadi korban kejahatan digital.
Ia berharap peserta P4N Angkatan 70 mampu mengembangkan pola pikir strategis dan mendorong kerja sama lintas sektor dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.
Menurut Suyudi, perlindungan masyarakat dari kejahatan digital membutuhkan langkah terpadu. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan lembaga negara, sektor keuangan, pelaku industri teknologi, dan partisipasi masyarakat.
Upaya membongkar jaringan serta menelusuri aset pelaku diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia.
MATA PENA NEWS














