PHMI Pertanyakan Pengadaan Kursi dan Meja Pada Tahun 2024 Sebesar 17,3 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bungkam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | Mata Pena News —
Lembaga Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengadaan kursi dan meja senilai Rp17.378.680.000 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2024.

Pengadaan tersebut terdiri dari delapan paket untuk jenjang SD dan SMP dengan total nilai mencapai Rp17,3 miliar. PHMI menilai pelaksanaan kegiatan itu belum disertai keterbukaan informasi publik yang memadai.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan nomor 031/DPP/PHMI/IX/2025 pada 29 September 2025. Namun hingga 13 Oktober 2025, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak dinas.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Menurut Hermanto, sikap diam Dinas Pendidikan menimbulkan berbagai asumsi publik dan memperkuat dugaan adanya indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan pengadaan.

“Dengan bungkamnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, tentu akan menimbulkan berbagai asumsi publik dan semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi,” ujar Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, sebagai badan publik, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal transparansi dan kejujuran, terutama karena lembaga ini berhubungan langsung dengan dunia pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

“Kepala Dinas, PPK, dan PPTK harus memberi teladan tentang pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegasnya.

Saat ini, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dipegang oleh Imam Fachturochman, S.T., M.Si. PHMI berharap pihak Dinas segera memberikan klarifikasi dan membuka akses informasi publik agar prinsip transparansi dan pemerintahan yang bersih dapat terwujud di Kabupaten Bekasi.

Red,

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB