Pemuda di Depok Aniaya Satpam Lansia, Polisi Amankan Pelaku

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 17:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok | Mata Pena News – Seorang pemuda berinisial CPR (34) diamankan jajaran Polsek Sukmajaya usai menganiaya seorang satpam lanjut usia di Perumahan Griya Kencana, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (5/9/2025) malam.

Korban bernama Nawin (59) mengalami luka lebam di pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan insiden bermula ketika pelaku hendak keluar perumahan sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, portal gerbang sudah ditutup lantaran aturan jam malam.

Baca Juga:  tes

“Nawin menyarankan pelaku untuk putar balik melewati jalan lain. Saat itulah terjadi cekcok, pelaku tersinggung dan langsung mendorong serta memukul korban berkali-kali. Bahkan menendang pergelangan kaki korban hingga patah,” kata Rizky, Senin (8/9/2025).

Istri pelaku yang saat itu ikut berada di lokasi sempat mencoba melerai, namun CPR tetap melancarkan tindakannya. Setelah korban terkapar, pelaku bersama istrinya kabur menggunakan sepeda motor.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengamankan pelaku pada Minggu (7/9/2025). Barang bukti berupa rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial serta keterangan saksi dan hasil visum turut menguatkan penyelidikan.

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

Di hadapan penyidik, CPR mengakui perbuatannya. Ia berdalih tersulut emosi karena merasa ucapan korban tidak sopan.
“Emosi, karena saya merasa dia ngomongnya teriak-teriak. Sebelum kejadian juga saya habis minum arak Bali,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB