gor | Mata Pena News – Program perumahan subsidi yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama sejumlah pengembang dinilai langkah positif untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak. Namun, Pemkab juga diminta tidak mengabaikan maraknya pembangunan rumah kavling ilegal yang kian menjamur di berbagai wilayah.
Saat ini, perumahan subsidi tersedia di Kecamatan Ciampea, Tamansari, Cibungbulang, Gunungsindur, dan Citeureup melalui kerja sama dengan lima pengembang. Program tersebut disebut memberi harapan baru bagi warga kurang mampu.

Meski demikian, aktivis pemerhati kebijakan publik, Hidayat, menegaskan Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP perlu bertindak tegas terhadap pengembang rumah kavling ilegal.
“Banyak pengembang membangun tanpa izin dan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini melanggar aturan, merusak tata ruang, dan menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak maupun perizinan,” kata Hidayat, Minggu (21/9).
Menurutnya, pelanggaran tata ruang bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga berdampak pada lingkungan. Dampak yang ditimbulkan di antaranya hilangnya ruang terbuka hijau (RTH), meningkatnya risiko banjir akibat ketiadaan drainase, pencemaran air dan tanah dari limbah konstruksi, serta penurunan kualitas udara.
Selain itu, praktik pembangunan ilegal juga berpotensi merugikan pendapatan negara. “Nilai transaksi rumah kavling di Kabupaten Bogor sangat besar. Jika tidak terdeteksi, potensi penerimaan negara bisa hilang akibat tidak dilaporkannya PPN maupun PPh,” ujarnya.
Hidayat mengingatkan, Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Cipta Kerja memberi dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran tata ruang. Sanksi yang bisa dikenakan antara lain penertiban bangunan, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana penjara maksimal empat tahun.
“Pemerintah pusat sudah menegaskan agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang. Pertanyaannya, apakah Pemkab Bogor serius melakukan pengawasan atau justru membiarkan praktik ini terus terjadi?” tegasnya.
Ia berharap Pemkab Bogor segera mengambil langkah konkret menertibkan para pengembang nakal. “Jangan hanya fokus pada program subsidi, tapi abaikan masalah nyata yang justru lebih merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Rudy














