Bogor | Mata Pena News — Mantan Menteri Kehutanan MS. Kaban akhirnya angkat bicara terkait bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh Tamiang. Dalam keterangannya di kediamannya, Jalan Budi Agung, Bogor, ia menegaskan bahwa kerusakan parah di kawasan hulu merupakan faktor utama yang memperburuk bencana tahun ini.
Menurut Kaban, kawasan hulu Tamiang semestinya berstatus hutan lindung, sehingga tidak seharusnya terjadi aktivitas eksploitasi yang dapat merusak struktur ekosistem.
“Saya yakin di hulu Tamiang itu tidak ada HPH. Pertanyaannya: apakah ada pembukaan kebun sawit? Berapa luasnya? Dan apakah berizin?” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan lumpur setebal dua meter yang menutupi sejumlah titik terdampak, yang menurutnya menjadi bukti kuat adanya kerusakan ekologis serius di area hulu.
Contoh Kasus Jawa Barat: 4 Hektare Longsor Tenggelamkan Satu Desa
Kaban kemudian menyinggung pengalamannya meninjau bencana longsor di Jawa Barat beberapa tahun lalu. Ia menyebutkan bahwa meski area longsor hanya sekitar 4 hektare, dampaknya mampu menenggelamkan satu desa.
“Kalau empat hektare saja bisa menenggelamkan satu desa, apalagi yang terjadi di Sumatera,” katanya mempertegas.
<span;>Tambang Terbuka di Kawasan Sensitif: Ancaman Serius
Lebih jauh, ia menyoroti penggunaan metode tambang terbuka (open field) di sejumlah lokasi sensitif di Sumatera Utara, termasuk kawasan hutan lindung dan taman nasional.
“Ini berbahaya. Kayu-kayu yang hanyut harus diselidiki asal-usulnya. Perusahaan yang beroperasi perlu ditinjau, bahkan dihentikan sementara bila izinnya bermasalah,” tegasnya.
Kaban turut menyinggung maraknya izin tambang yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kasus kontroversial pembukaan tambang di Raja Ampat, yang berstatus taman nasional.
“Masa taman nasional bisa dibuka tambang? Itu jelas melanggar. Jangan diam saja,” ujarnya.
<span;>“Bencana Ini Akibat Ulah Manusia”
Dalam pernyataannya, MS. Kaban menegaskan bahwa bencana yang melanda Sumatera dan Aceh Tamiang bukanlah semata-mata faktor alam.
“Banjir dan longsor ini akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Kawasan lindung dirusak, izin dikeluarkan tanpa kajian ekologis yang tepat. Ini harus dihentikan.”
Pernyataan keras mantan Menteri Kehutanan ini memicu kembali diskursus nasional mengenai tata kelola hutan, izin tambang, dan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas bisnis di kawasan dengan fungsi ekologis vital.
Rudy














