Mata Pena News – Gorontalo, 24 September 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Provinsi Gorontalo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa sejumlah pihak terkait indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Pasar Toto menuju Kantor Bupati dan Jalan Perintis serta proyek-proyek lainnya di daerah tersebut. Desakan ini muncul setelah munculnya dugaan korupsi, gratifikasi, dan sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan kontraktor, subkontraktor, serta pelaksanaan pekerjaan.
LSM Kibar menyoroti ketidakberesan sejak tahap awal proses lelang, di mana PT. Citra Karya Tobindo dinyatakan sebagai pelaksana proyek senilai tujuh belas miliar rupiah. Menurut Ketua LSM Kibar, Hengki Maliki, PT. Citra Karya Tobindo dinilai tidak memiliki kemampuan dasar (KD) yang mencukupi untuk mengelola proyek sebesar itu, berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya.
Lebih lanjut, Hengki memaparkan bahwa pada proses lelang, PT. Novi Star sebenarnya menjadi pemenang tender. Namun, proyek tersebut diduga disubkontrakkan kepada PT. Citra Karya Tobindo. Hal yang mencurigakan, PT. Citra Karya Tobindo justru yang terlihat mengerjakan seluruh proyek, termasuk penempatan papan proyek yang tertera nama perusahaan tersebut, bukan PT. Novi Star.
“Ini sangat janggal dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek ini. Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Jika memang terbukti, ini akan menjadi kerugian besar bagi daerah kita,” ujar Hengki saat ditemui di sebuah kafe di Kota Gorontalo.
Hengki juga menambahkan bahwa penyimpangan semacam ini harus diberi perhatian serius untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Provinsi Gorontalo. “Tidak bisa terus dibiarkan praktik korupsi seperti ini. Harus ada tindakan tegas agar tidak lagi merugikan masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Sejumlah pemerhati dan aktivis anti-korupsi lainnya juga mulai menyoroti kasus ini. Mereka menilai bahwa pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di daerah perlu diawasi lebih ketat untuk mencegah adanya potensi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara itu, pihak PT. Citra Karya Tobindo maupun PT. Novi Star belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan LSM Kibar. Aparat Penegak Hukum diharapkan segera mengambil langkah-langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi ini serta memberikan kejelasan kepada publik.
Proyek pembangunan Jalan Pasar Toto menuju Kantor Bupati dan Jalan Perintis Cs merupakan proyek infrastruktur penting bagi wilayah tersebut. Dugaan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaannya tentu menjadi perhatian banyak pihak, terutama mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut. Jika korupsi terbukti terjadi, hal ini akan menjadi tamparan keras bagi upaya pembangunan daerah yang bersih dan transparan.
LSM Kibar berharap dengan adanya sorotan ini, APH dapat bertindak cepat dalam memanggil pihak-pihak terkait, mengusut tuntas kasus ini, serta memberikan keadilan bagi masyarakat Gorontalo.
“Kita harus bersama-sama melawan korupsi di setiap lini, termasuk dalam proyek-proyek pembangunan yang dibiayai dengan dana rakyat. Jika terus dibiarkan, ini akan merusak tatanan pemerintahan yang bersih dan merugikan kita semua,” tutup Hengki.
Tindakan cepat APH dalam menangani kasus ini akan menjadi harapan masyarakat untuk terciptanya tata kelola pembangunan yang lebih baik di masa depan.