Lahan Fasos dan Fasum di RW 13 Jatiwaringin Diduga Dikomersialkan, Warga Pertanyakan Legalitas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bekasi | Mata Pena News – Lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) semestinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama warga. Namun, di RW 013, Perumahan Jatiwaringin Asri, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, lahan tersebut justru dijadikan bangunan komersial berupa deretan toko.

Diduga, pengurus RW 13 memperoleh keuntungan dari penyewaan toko-toko tersebut, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Praktik ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga mengenai penyalahgunaan fungsi lahan publik yang seharusnya menjadi milik bersama.

Ketika dikonfirmasi, salah satu pengurus RT menyebut bahwa pembangunan toko di atas lahan fasos dan fasum telah mendapatkan izin dari camat terdahulu, sebelum masa jabatan Camat Zainal Abidin Syah. Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pihak kelurahan, termasuk lurah saat itu, turut mengizinkan alih fungsi lahan tersebut untuk kegiatan komersial.

Baca Juga:  tes

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah menanyakan langsung kepada pengurus RW, termasuk bendahara dan sekretariat, terkait izin pembangunan serta pelaporan kepemilikan aset lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada laporan yang disampaikan kepada Bagian Aset Pemkot.

Padahal, lahan fasos dan fasum tersebut sudah dijadikan bangunan komersial sejak sekitar tahun 2014 dan masih beroperasi hingga sekarang. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69, yakni pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Pakar tata ruang dan hukum publik menegaskan bahwa penggunaan lahan fasos dan fasum untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran serius. Fasilitas tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti ruang terbuka hijau, taman, jalan lingkungan, atau fasilitas sosial masyarakat lainnya.

Warga berharap agar Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan audit, verifikasi status lahan, serta menertibkan penggunaan fasos dan fasum sesuai peruntukannya. Transparansi dalam pengelolaan aset publik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur wilayah.

(Laporan: JKS)

 

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB