KPK Resmi Jerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Kasus Gratifikasi Proyek

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan penegakan hukum terhadap pejabat daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti yang ada, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Lima Tersangka, Termasuk Keluarga dan Kerabat Bupati
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka, yakni:
RSH — Anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus adik kandung bupati
ANW — Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, kerabat dekat bupati
MLS — Direktur PT EF, pihak swasta
Satu tersangka lainnya tidak dirinci secara terbuka dalam konferensi pers
Mereka diduga terlibat dalam skema penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek strategis di Lampung Tengah.

Hasil OTT: Uang Tunai dan Emas Disita
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Ardito dan empat orang lain serta menyita uang tunai dan logam emas yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi yang diterima untuk memuluskan proyek.

Baca Juga:  Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini

Para tersangka kini ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

KPK Dalami Aliran Dana
KPK masih menelusuri aliran dana gratifikasi serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut. Lembaga antirasuah juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB