Komisi III DPRD Kota Bogor Ajukan Lima Rekomendasi terkait Kios di Jalan Merdeka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Bogor | Mata Pena News -Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengambil langkah tegas guna memberantas praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP pada Rabu, 18 Desember 2024.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menekankan pentingnya langkah strategis untuk mengatasi penguasaan lahan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Komisi III mengajukan lima rekomendasi kepada Pemkot sebagai panduan penanganan masalah ini:

1.Pemkot diminta bekerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk melakukan identifikasi menyeluruh mengenai status kepemilikan lahan. Berbagai media komunikasi seperti media sosial, elektronik, dan cetak diusulkan untuk dimanfaatkan guna memastikan transparansi informasi kepada masyarakat.

2.Sebagai langkah pencegahan terhadap penguasaan ilegal, Pemkot diusulkan mengambil alih sementara lahan tersebut untuk dimanfaatkan oleh pedagang kecil. Hal ini diharapkan memberikan solusi sementara sambil menunggu kepastian hukum atas status lahan.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

3.Pemkot diminta segera mengambil langkah preventif guna mengantisipasi potensi konflik yang dapat timbul akibat penguasaan lahan oleh oknum tertentu.

4.Pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya diusulkan dilengkapi dengan peraturan jelas seperti peraturan wali kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pedagang kecil.

5.Pemkot diminta menetapkan batas-batas lahan secara jelas untuk mencegah penguasaan oleh pihak lain. Jika status hukum pemilik lahan sudah ditetapkan, lahan tersebut harus diserahkan kepada pemilik sah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, berharap Pemkot segera mengimplementasikan rekomendasi yang telah disampaikan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan di Kota Bogor.

Baca Juga:  18 Pejabat Dilantik Prabowo, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru

“Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat,

Terutama para pedagang kecil yang sering menjadi korban praktik premanisme,” tegas Atty Somaddikarya.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan Pemkot Bogor mampu menciptakan kepastian hukum dan lingkungan yang mendukung keberlangsungan usaha para pedagang kecil di Kota Bogor.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan lahan sebagai langkah preventif untuk mencegah klaim oleh pihak tertentu.

“Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Jika nanti ada rekomendasi dari DPRD untuk pedagang kembali berjualan, kami akan menunggu arahan tertulis,” ungkapnya.

Agustiansyah menambahkan, berdasarkan tata ruang, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perniagaan dan jasa.

Namun, pelaksanaannya harus melalui proses penetapan status hukum lahan yang jelas dan kerja sama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya.**

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB