Klaim Asuransi Kendaraan Diduga Ditolak, Konsumen Harap OJK Turun Tangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Seorang konsumen Asuransi Finance Sinarmas mengaku kecewa setelah klaim asuransi kendaraan yang diajukannya tidak mendapat persetujuan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, dan hingga kini belum memperoleh kejelasan dari pihak perusahaan asuransi.

Konsumen berinisial B menuturkan bahwa dirinya mengalami kecelakaan kendaraan roda empat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang menyebabkan mobil mengalami kerusakan cukup parah. Berdasarkan polis dan akad asuransi yang dimilikinya, B menilai kerusakan tersebut seharusnya dapat diajukan klaim melalui mekanisme penggantian biaya perbaikan (reimbursement).

Namun, saat proses pengajuan klaim dilakukan, pihak asuransi disebut menolak dengan sejumlah alasan. B mengaku telah mendatangi kantor Asuransi Finance Sinarmas untuk meminta penjelasan lebih lanjut, namun tidak berhasil menemui pihak pimpinan dan hanya diarahkan untuk berkomunikasi melalui petugas penerima tamu.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

“Saya merasa kecewa karena klaim yang saya ajukan tidak ditanggung, padahal sesuai pemahaman saya, hal tersebut tercantum dalam perjanjian asuransi,” ujar B kepada wartawan.

B menilai pelayanan yang diterimanya belum mencerminkan prinsip keterbukaan dan perlindungan konsumen. Ia berharap pihak asuransi dapat memberikan penjelasan tertulis dan transparan terkait dasar penolakan klaim yang diajukannya.

Tinjauan Regulasi
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi diwajibkan menjalankan usaha secara transparan, adil, serta melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim secara tepat waktu dan memberikan alasan tertulis apabila terjadi penolakan klaim.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait jasa yang digunakan.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Atas dasar tersebut, B berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pihak asuransi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Asuransi Finance Sinarmas belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait pengaduan konsumen tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Konsumen berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai regulasi, serta menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap pemegang polis.

(Joni)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB