Reporter: Rudi
Kabupaten Bogor | MATAPENANEWS.com – Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota dan kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di wilayah Vila Bogor Indah V Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja .Kabupaten Bogor pada,Kamis (11/8/2022) Siang.
Wahyu Kepala Desa Pasir jambu mengatakan dalam penertiban kami menurunkan 10 personil linmas untuk membantu Satpol PP dalam melaksanakan tugas penertiban yang melibatkan 120 personil gabungan.
Untuk saat ini kami menunggu dari pemerintah kabupaten terkait solusi paska penggusuran para PKL karena kami pemerintah desa tidak miliki wewenang.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait dalam hal ini pemerintah kabupaten Bogor, dinas terkait agar ada solusi yang terbaik mengenai para PKL ini,” pungkasnya.