Jepara | Mata Pena News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara), Sapto Budiriyanto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (8/8/2025). Penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sapto sejak siang hari.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara di bawah pimpinan Ahmad Za’im Wahyudi. Penetapan tersangka merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2025.
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait penyalahgunaan dana representatif PDAM Jepara pada periode 2020–2023, dengan total anggaran mencapai Rp558.576.950 atau sekitar Rp200 juta per tahun.
“Penggunaan dana ini berada di bawah kewenangan direksi, namun faktanya hanya tersangka yang memanfaatkannya tanpa melibatkan direktur lainnya,” ujar Dhini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM. Temuan ini dikuatkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara tertanggal 30 Juli 2025.
Dhini menegaskan, berdasarkan bukti dan temuan di lapangan, terdapat potensi kerugian besar dalam pengelolaan dana tersebut. Sebagai langkah lanjutan, penyidik menahan Sapto Budiriyanto selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Yuda














