Kejari Jepara Tetapkan Dirut PDAM sebagai Tersangka Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara | Mata Pena News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara), Sapto Budiriyanto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (8/8/2025). Penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sapto sejak siang hari.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara di bawah pimpinan Ahmad Za’im Wahyudi. Penetapan tersangka merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2025.

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait penyalahgunaan dana representatif PDAM Jepara pada periode 2020–2023, dengan total anggaran mencapai Rp558.576.950 atau sekitar Rp200 juta per tahun.

“Penggunaan dana ini berada di bawah kewenangan direksi, namun faktanya hanya tersangka yang memanfaatkannya tanpa melibatkan direktur lainnya,” ujar Dhini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM. Temuan ini dikuatkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara tertanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Dhini menegaskan, berdasarkan bukti dan temuan di lapangan, terdapat potensi kerugian besar dalam pengelolaan dana tersebut. Sebagai langkah lanjutan, penyidik menahan Sapto Budiriyanto selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Yuda

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB