Kota Bekasi | Mata Pena News – Praktik juru parkir liar yang memungut biaya tanpa izin resmi di area Samsat Kota Bekasi menuai sorotan publik. Tindakan ini tergolong pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Fenomena tersebut terpantau pada Kamis, 5 Juni 2025. Banyak warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor mengeluhkan adanya pungutan parkir liar yang tidak disertai karcis atau tanda resmi. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 sekali parkir, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Wakil Pimpinan Redaksi media online dan cetak MatapenaNews.com, Joko Santoso, angkat bicara terkait persoalan ini.
> “Aneh ya, ini lahan Samsat Kota Bekasi tapi ada parkir liar tanpa dasar hukum resmi. Ini bisa dijerat pidana,” tegasnya.
Menurut Joko, praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, juga bisa dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, terutama jika disertai ancaman atau kekerasan, dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk bertindak tegas:
> “Pemerintah Kota Bekasi seharusnya melakukan inspeksi dan menertibkan praktik parkir liar ini. Pihak Samsat juga harus diberi peringatan agar tidak memberi ruang bagi juru parkir ilegal,” lanjutnya.
Joko berharap aparat penegak hukum segera menindak para pelaku dan pemerintah bersikap tegas dalam memberantas pungli serta menciptakan ketertiban di ruang publik.***














