Mata Pena News — Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif (FORSPI) mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan penerapan royalti atas musik atau lagu yang diputar di tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti kafe dan restoran. Mereka menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan realitas sosial dan berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil.
Ketua FORSPI, Deni Kurniawan, menyampaikan bahwa meskipun hak cipta harus dihormati, kebijakan royalti semestinya tidak diterapkan secara seragam tanpa membedakan antara usaha besar dan UMKM. “Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, penerapan royalti secara menyamaratakan menunjukkan kegagalan negara dalam membedakan korporasi besar dengan rakyat kecil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8).
Menurut Deni, pemerintah daerah semestinya tidak hanya menjadi perpanjangan tangan administratif dari pusat, tetapi harus mampu menjadi pelindung masyarakat di wilayahnya. Ia menilai, selama ini UMKM kerap dijadikan jargon politik, tetapi kenyataannya sering terbebani regulasi yang tidak sensitif terhadap kondisi riil mereka.
“UMKM yang hanya menggunakan speaker mini untuk memutar musik tidak bisa disamakan dengan jaringan kafe besar yang menjadikan musik sebagai daya tarik komersial. Ini soal keberpihakan dalam kebijakan publik,” katanya.
Salah satu pelaku UMKM yang diwawancarai FORSPI juga mengungkapkan keresahannya terhadap kebijakan ini. “Kami bertahan dengan modal kecil. Kenapa sekarang musik yang diputar pun harus dihitung-hitung? Apakah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang bermodal besar?” ungkapnya.
FORSPI menilai pelaku UMKM harus dilibatkan secara langsung dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan royalti musik. Mereka mendesak agar negara tidak tunduk pada kepentingan ekonomi semata tanpa mempertimbangkan aspek empati dan keadilan sosial.
“Jika suara UMKM terus diabaikan, bukan tidak mungkin akan muncul perlawanan sosial yang lebih luas. Kebijakan harus berpihak, bukan menindas,” tutup Deni.
Jawas














