Kabupaten Bekasi | Mata Pena News
Seorang warga Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan kelalaian medis yang diduga terjadi di Rumah Sakit Tiara, yang berlokasi di Jl. Raya Babelan No. 63, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah Pak Saman, warga Kampung Pisangan RT 05 RW 03, Tambun Utara, membawa anak balitanya berobat ke RS Tiara pada 25 April 2025 karena mengalami sakit. Menurut keterangan Pak Saman kepada media pada Jumat (16/5/2025), anaknya mendapat pengobatan berupa suntikan antibiotik sejak hari pertama dirawat.
“Pada hari keenam, saya meminta agar anak saya bisa pulang ke rumah. Namun pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pengobatan masih harus dilanjutkan,” ujarnya.
Pak Saman juga mengaku sempat menyaksikan proses penyuntikan antibiotik yang menurutnya terlalu keras, hingga menyebabkan bengkak pada kaki anaknya. Ia menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/B/1661/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Mei 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Tiara belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen rumah sakit.
Sementara itu, keluarga pasien berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan pihak-pihak berwenang dapat melakukan evaluasi dan klarifikasi atas kejadian ini, guna memastikan transparansi serta perlindungan hak pasien, sekaligus mencegah kasus serupa di kemudian hari.
Perlu dicatat bahwa dugaan malpraktik harus dibuktikan secara hukum melalui proses investigasi medis dan peradilan. Oleh karena itu, publik diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang sebelum menyimpulkan tanggung jawab pihak tertentu.
(JKS)














