BANYUASIN | Mata Pena News – Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Simpang Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, menjadi perhatian masyarakat.
Gudang yang disebut berada di belakang Bengkel Dinamo tersebut diduga melakukan aktivitas penampungan dan distribusi CPO. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan usaha itu lantaran hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perizinan dan status operasionalnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mata Pena News di lapangan pada Jumat (7/8/2026), aktivitas kendaraan yang keluar-masuk area gudang disebut warga berlangsung secara rutin.
Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial S, dengan penanggung jawab kegiatan harian berinisial R. Namun, informasi mengenai pihak pengelola tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Warga Minta Legalitas Diverifikasi
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas gudang tersebut.
Menurut warga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penampungan CPO telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk aspek perizinan usaha, perdagangan, lingkungan hidup, keselamatan, serta ketentuan teknis lainnya.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang izinnya lengkap, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ada ketentuan yang belum dipenuhi, kami berharap segera diperiksa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak hanya melihat aspek perizinan, tetapi turut memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Instansi Terkait Diminta Beri Penjelasan
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan secara transparan.
Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan bahwa seluruh perizinan dan persyaratan operasional telah dipenuhi, masyarakat juga berharap pemerintah maupun pihak pengelola memberikan penjelasan kepada publik. Hal tersebut dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi mengenai legalitas usaha tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga sebagai pengelola gudang, serta meminta keterangan dari Polsek/Polres Banyuasin, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengenai status perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas gudang tersebut.
Berita ini masih dalam tahap pendalaman dan konfirmasi. Mata Pena News berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: DONY, S.H.
Kaperwil Sumsel – Mata Pena News














