Dewan Pers Tegas Tolak Tindakan yang Merendahkan Profesi Wartawan, Ingatkan Pentingnya Hormati Kerja Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 22:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Mata Pena News – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas adanya tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan bertanya, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian bunyi pernyataan Dewan Pers.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik merupakan wujud kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, segala bentuk tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, maupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, aparat penegak hukum,

serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati profesi wartawan dan mendukung terciptanya iklim yang menjunjung tinggi kebebasan pers, profesionalisme, serta etika dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik,” tulis Dewan Pers.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Di bagian akhir pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan bahwa menjaga ruang demokrasi merupakan tanggung jawab bersama. Pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” tutup pernyataan tersebut.

Surat pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak, tanpa terkecuali.

(YD)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB