Bupati Bogor Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 22:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan sebanyak 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun anggaran 2024.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan formasi tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang, serta pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.

“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” kata Rudy, Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

Secara rinci, untuk kelompok non-ASN terdaftar terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sedangkan kelompok non-ASN yang belum terdaftar meliputi 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Rudy menegaskan, seluruh tahapan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun peserta yang memperoleh alokasi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman

resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah, di antaranya pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

“Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, atau memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan maupun memberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Rudy.

Pemkab Bogor turut mengingatkan agar peserta tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi terkait penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB