Cibinong | Mata Pena News — Keberadaan sebuah bangunan semi permanen di tepi aliran sungai yang terletak tepat di depan Kantor Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan sejumlah warga. Bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan maupun dokumen legalitas lahan, namun tetap berdiri dan difungsikan sebagai tempat usaha.
Bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai tersebut dipandang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur larangan pembangunan dalam radius tertentu dari sempadan sungai. Bangunan di zona tersebut dianggap berisiko menimbulkan dampak lingkungan, seperti penyempitan aliran air dan peningkatan potensi banjir saat musim hujan.
Sejumlah warga mengungkapkan keprihatinan atas keberadaan bangunan tersebut yang dinilai telah berdiri cukup lama tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang. Beberapa di antara mereka juga mempertanyakan peran pemerintah kelurahan dalam mengawasi dan menjaga ketertiban tata ruang di wilayahnya.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak kelurahan dan instansi terkait. Keberadaan bangunan ini bisa membahayakan lingkungan sekitar jika dibiarkan terus-menerus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, lokasi bangunan yang berada tepat di depan Kantor Kelurahan Harapan Jaya seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat pemerintah setempat. Sikap diam dan tidak adanya penanganan dinilai dapat menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
Dalam konteks hukum tata ruang, keberadaan bangunan pada area sempadan sungai bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga dapat berdampak terhadap fungsi lindung kawasan tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan upaya pencegahan bencana ekologis serta perlindungan keselamatan masyarakat.
Masyarakat setempat berharap agar Camat Cibinong maupun Pemerintah Kabupaten Bogor dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur di tingkat kelurahan. Transparansi, pengawasan, dan tindakan hukum dinilai perlu ditegakkan untuk menjaga tata kelola wilayah yang tertib dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Harapan Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan bangunan tersebut.
Rudy













