Polres Bogor Ungkap Kasus Narkoba, 98 Tersangka Diamankan dan 33 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 05:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOGOR | Mata Pena News –  Polres Bogor mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 98 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 94 laki-laki dan empat perempuan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, didampingi Wakapolres dan jajaran Humas Polres Bogor, Jumat (6/11/2026).

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Polres Bogor memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 33.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Jaringan Peredaran Menjangkau Sejumlah Wilayah

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebagian barang yang diedarkan diketahui berasal dari luar Kabupaten Bogor, termasuk wilayah Bekasi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus transaksi, di antaranya sistem Cash on Delivery (COD) atau transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Selain itu, terdapat modus sistem drop atau dikenal dengan istilah tempel. Melalui metode ini, barang diletakkan di lokasi tertentu sehingga pengirim dan penerima tidak perlu bertemu secara langsung.

Modus tersebut digunakan dalam peredaran berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, dan barang terlarang lainnya.

Jaringan peredaran yang terungkap menjangkau sejumlah wilayah hukum Polres Bogor, antara lain Cigudeg, Cibinong, Sukamakmur, Cisarua, serta beberapa wilayah lainnya. Pengembangan perkara juga mengarah ke Bekasi dan Depok, termasuk penanganan kasus di wilayah Gunung Sindur yang masih terus berjalan.

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Patroli Jalan Kaki di Alun-Alun Pemda, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

98 Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Dari 98 tersangka yang diamankan, penyidik mengidentifikasi adanya peran sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna.

Khusus terhadap tersangka yang terindikasi sebagai pengguna, kepolisian membuka mekanisme asesmen terpadu untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan dapat menjalani rehabilitasi melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, terkait adanya empat tersangka perempuan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sebagian di antaranya diduga terlibat sebagai pengedar dengan menerima imbalan atau upah.

Polres Bogor menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan perbuatan dan keterlibatan masing-masing individu, bukan berdasarkan jenis kelamin. Setiap orang yang diduga melanggar hukum tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Penanganan Perkara

Dalam penanganan kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan, di antaranya:

Pasal 63 dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana tercantum dalam keterangan penanganan perkara.

Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat-obatan tertentu.

Baca Juga:  Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Ketentuan hukum pidana lainnya sesuai hasil penyidikan dan klasifikasi tindak pidana masing-masing perkara.

Penerapan pasal terhadap setiap tersangka disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti, serta peran masing-masing dalam perkara.

Kapolres Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat di Kabupaten Bogor.

“Perang terhadap narkoba terus kami gencarkan, khususnya di wilayah hukum Polres Bogor. Bogor harus bebas dari narkoba. Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui media sosial maupun langsung kepada Bhabinkamtibmas atau pos polisi terdekat. Laporan Anda sangat berarti untuk menyelamatkan lingkungan kita,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selain pemberantasan narkoba, dalam keterangannya turut disampaikan imbauan terkait kedisiplinan, termasuk larangan merokok sesuai arahan Kapolri serta penguatan kedisiplinan internal di lingkungan anggota Polri.

Polres Bogor berharap partisipasi masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Konferensi Pers Polres Bogor, Jumat (6 November 2026).

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolres Bogor Buka Ruang Kritik dan Salurkan 1.000 Al-Qur’an
AKBP Netty Rosdiana Siagian Tinggalkan Jabatan Kabagrenim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ini Posisi Barunya
Kapolri Suyudi Ario Seto Dorong Polri Bongkar Jaringan Kejahatan Digital hingga Telusuri Aset Pelaku
Kapolsek Megamendung Jadi Pembina Upacara di SMPN 1, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Tawuran
Geger! Janin Bayi Ditemukan di Kali Irigasi Kemang Bogor, Awalnya Dikira Boneka
Ngariung Bareng Ojol Kamtibmas, Kapolres Bogor Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
Polres Bogor Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Bobotoh Muda di Jalan Raya Jakarta–Bogor
Binrohtal Polda Sumsel, Perkuat Keimanan dan Integritas Personel dalam Pelayanan Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 05:02 WIB

Polres Bogor Ungkap Kasus Narkoba, 98 Tersangka Diamankan dan 33 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Jumat, 6 November 2026 - 10:46 WIB

Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolres Bogor Buka Ruang Kritik dan Salurkan 1.000 Al-Qur’an

Rabu, 4 November 2026 - 08:29 WIB

AKBP Netty Rosdiana Siagian Tinggalkan Jabatan Kabagrenim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ini Posisi Barunya

Rabu, 4 November 2026 - 07:31 WIB

Kapolri Suyudi Ario Seto Dorong Polri Bongkar Jaringan Kejahatan Digital hingga Telusuri Aset Pelaku

Selasa, 3 November 2026 - 06:51 WIB

Kapolsek Megamendung Jadi Pembina Upacara di SMPN 1, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Tawuran

Berita Terbaru