Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 07:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – MATA PENA NEWS – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga nama yang diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta proses penyelidikan secara scientific crime investigation.

Menurut keterangan penyidik, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.

Tiga Ketentuan Hukum dengan Ancaman Pidana Berbeda

Dalam perkara ini, terdapat tiga ketentuan hukum yang menjadi perhatian, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertama, Pasal 258 KUHP mengatur larangan melakukan penyadapan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat privat.

Baca Juga:  Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Ketentuan tersebut mencakup tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi informasi elektronik tanpa dasar hukum yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 258 ayat (1) KUHP dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 KUHP mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Untuk ketentuan Pasal 332 ayat (1), ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ketentuan pidana yang berkaitan dengan pasal tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dengan demikian, ketiga ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal masing-masing 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara. Ancaman tersebut tidak otomatis dijumlahkan menjadi 24 tahun karena penerapan pidana bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.

Presiden hingga Jurnalis Diduga Menjadi Sasaran

Perkara ini semakin menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Viral Dugaan Pengeroyokan Santri di Jepara, Korban Disebut Dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus

Menurut penjelasan Kabareskrim, sejumlah pihak lain yang diduga menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Pembuktian Menjadi Penentu

Meski penetapan tersangka telah diumumkan, perkara ini masih harus melalui proses hukum lebih lanjut. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

Penyidik harus membuktikan keterlibatan masing-masing pihak, peran yang dilakukan, serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana disangkakan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap tata kelola penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan penegak hukum. Penggunaan perangkat pemantauan komunikasi harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.

Publik kini menantikan transparansi proses penyidikan serta perkembangan pembuktian perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian tersebut.

Mata Pena News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

 

Red

Berita Terkait

Proyek Rehab Polres Jepara Rp300 Juta Dimenangkan Perusahaan Kudus, Muncul Dugaan Badan Usaha Dipinjam
Diduga Ada Pungutan di Balik Penertiban Parkir Dua Lapis di Palembang, Dishub Diminta Beri Penjelasan
Dugaan Pungli Ratusan Juta di Buay Pemuka Peliung, Tim Media Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Viral Dugaan Pengeroyokan Santri di Jepara, Korban Disebut Dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus
Dugaan Pungutan terhadap 13 Desa di Buay Pemuka Peliung Disorot, Media Mengaku Diminta Hapus Pemberitaan
Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Dipertanyakan, Proyek Gedung BPD Belum Rampung
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:20 WIB

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Rabu, 4 November 2026 - 06:59 WIB

Proyek Rehab Polres Jepara Rp300 Juta Dimenangkan Perusahaan Kudus, Muncul Dugaan Badan Usaha Dipinjam

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Diduga Ada Pungutan di Balik Penertiban Parkir Dua Lapis di Palembang, Dishub Diminta Beri Penjelasan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Dugaan Pungli Ratusan Juta di Buay Pemuka Peliung, Tim Media Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Viral Dugaan Pengeroyokan Santri di Jepara, Korban Disebut Dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus

Berita Terbaru