PALEMBANG, MATA PENA NEWS – Kegiatan penertiban kendaraan yang parkir dua lapis di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya permintaan pembayaran uang secara langsung kepada pengemudi kendaraan yang terkena penertiban oleh petugas patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Berdasarkan pantauan tim investigasi media di lokasi, sejumlah petugas Dishub melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir berlapis di tepi jalan.
Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Tim investigasi mengaku tidak melihat adanya surat tugas yang diperlihatkan kepada masyarakat, papan informasi penertiban di lokasi, maupun pejabat pengawas yang mendampingi petugas saat kegiatan berlangsung.
Sorotan lainnya muncul dari keterangan salah seorang pengemudi kendaraan yang terkena penertiban. Menurut keterangannya, petugas diduga meminta pembayaran uang pengganti tilang secara langsung di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penarikan uang tersebut, mekanisme pembayarannya, serta kepastian apakah dana yang diterima petugas disetorkan melalui prosedur resmi atau masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apakah tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
DISHUB PALEMBANG DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN
Atas temuan tersebut, tim gabungan media meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang beserta jajaran pengawas internal untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kegiatan penertiban tersebut.
Ada tiga hal yang menjadi perhatian:
Memeriksa legalitas pelaksanaan penertiban, termasuk surat tugas, kewenangan petugas, serta dasar hukum penarikan pembayaran kepada pengendara.
Menelusuri dugaan permintaan pembayaran langsung di lokasi dan memastikan seluruh penerimaan dikelola melalui mekanisme resmi.
Meningkatkan transparansi penertiban dengan memastikan petugas menjalankan tugas sesuai SOP, dilengkapi identitas dan surat tugas, serta memberikan bukti pembayaran resmi apabila terdapat kewajiban yang harus dibayarkan masyarakat.
Redaksi juga mendorong Dishub Kota Palembang memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap pelayanan dan penegakan aturan parkir.
Masyarakat yang merasa mengalami praktik serupa diharapkan menyimpan bukti pendukung, seperti foto, video, bukti pembayaran, atau identitas petugas, untuk disampaikan melalui saluran pengaduan resmi Dishub maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Dishub Kota Palembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Robbani
Biro Kota Palembang
Media Mata Pena News














