Diduga Ada Pungutan di Balik Penertiban Parkir Dua Lapis di Palembang, Dishub Diminta Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, MATA PENA NEWS – Kegiatan penertiban kendaraan yang parkir dua lapis di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya permintaan pembayaran uang secara langsung kepada pengemudi kendaraan yang terkena penertiban oleh petugas patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Berdasarkan pantauan tim investigasi media di lokasi, sejumlah petugas Dishub melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir berlapis di tepi jalan.

Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Tim investigasi mengaku tidak melihat adanya surat tugas yang diperlihatkan kepada masyarakat, papan informasi penertiban di lokasi, maupun pejabat pengawas yang mendampingi petugas saat kegiatan berlangsung.

Sorotan lainnya muncul dari keterangan salah seorang pengemudi kendaraan yang terkena penertiban. Menurut keterangannya, petugas diduga meminta pembayaran uang pengganti tilang secara langsung di lokasi.

Baca Juga:  Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penarikan uang tersebut, mekanisme pembayarannya, serta kepastian apakah dana yang diterima petugas disetorkan melalui prosedur resmi atau masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apakah tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

DISHUB PALEMBANG DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN

Atas temuan tersebut, tim gabungan media meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang beserta jajaran pengawas internal untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kegiatan penertiban tersebut.

Ada tiga hal yang menjadi perhatian:

Memeriksa legalitas pelaksanaan penertiban, termasuk surat tugas, kewenangan petugas, serta dasar hukum penarikan pembayaran kepada pengendara.

Menelusuri dugaan permintaan pembayaran langsung di lokasi dan memastikan seluruh penerimaan dikelola melalui mekanisme resmi.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Ratusan Juta di Buay Pemuka Peliung, Tim Media Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Meningkatkan transparansi penertiban dengan memastikan petugas menjalankan tugas sesuai SOP, dilengkapi identitas dan surat tugas, serta memberikan bukti pembayaran resmi apabila terdapat kewajiban yang harus dibayarkan masyarakat.

Redaksi juga mendorong Dishub Kota Palembang memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap pelayanan dan penegakan aturan parkir.

Masyarakat yang merasa mengalami praktik serupa diharapkan menyimpan bukti pendukung, seperti foto, video, bukti pembayaran, atau identitas petugas, untuk disampaikan melalui saluran pengaduan resmi Dishub maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Dishub Kota Palembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Reporter: Robbani

Biro Kota Palembang

Media Mata Pena News

Berita Terkait

Dugaan Pungli Ratusan Juta di Buay Pemuka Peliung, Tim Media Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Viral Dugaan Pengeroyokan Santri di Jepara, Korban Disebut Dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus
Dugaan Pungutan terhadap 13 Desa di Buay Pemuka Peliung Disorot, Media Mengaku Diminta Hapus Pemberitaan
Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Dipertanyakan, Proyek Gedung BPD Belum Rampung
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Diduga Ada Pungutan di Balik Penertiban Parkir Dua Lapis di Palembang, Dishub Diminta Beri Penjelasan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Dugaan Pungli Ratusan Juta di Buay Pemuka Peliung, Tim Media Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Viral Dugaan Pengeroyokan Santri di Jepara, Korban Disebut Dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Dugaan Pungutan terhadap 13 Desa di Buay Pemuka Peliung Disorot, Media Mengaku Diminta Hapus Pemberitaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Dipertanyakan, Proyek Gedung BPD Belum Rampung

Berita Terbaru