JEPARA – MATA PENA NEWS – Proses pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk proyek rehabilitasi sejumlah ruangan di lingkungan Polres Jepara menjadi perhatian. Pasalnya, paket pekerjaan senilai Rp300 juta tersebut dimenangkan perusahaan PUTRA SARIN JAYA yang berdasarkan data pengadaan tercatat beralamat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui SPSE Inaproc, PUTRA SARIN JAYA ditetapkan sebagai pemenang paket pengadaan bertajuk Rehab Ruang Reskrim, Polantas, Kantor PP dan Polsek Kota.

Dalam data pengadaan tersebut, paket pekerjaan memiliki pagu anggaran sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp300.000.000. Adapun nilai penawaran dan harga terkoreksi tercatat Rp299.760.296,12. Setelah melalui proses negosiasi, nilai pekerjaan menjadi Rp299.261.369,26.
Sementara itu, identitas penyedia dalam data pengadaan mencantumkan alamat PUTRA SARIN JAYA di Dersalam RT 002 RW 005, Kabupaten Kudus.
Tahapan pengadaan berlangsung pada 22–30 Oktober 2026. Mulai dari pengunggahan dokumen penawaran pada 22–26 Oktober, pembukaan dan evaluasi dokumen, klarifikasi teknis, negosiasi, hingga penandatanganan kontrak yang dijadwalkan pada 29–30 Oktober 2026.
Dugaan Perusahaan Dipinjam Perlu Diklarifikasi
Di balik penetapan pemenang tersebut, muncul informasi mengenai dugaan PUTRA SARIN JAYA hanya dipinjam oleh kontraktor lain yang berdomisili di Jepara untuk mengikuti proses pengadaan.
Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum didukung keterangan resmi maupun bukti yang dapat memastikan kebenarannya. Karena itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai siapa pihak yang sebenarnya mengikuti proses pengadaan, menandatangani kontrak, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
Apabila benar terdapat penggunaan badan usaha atau dokumen perusahaan oleh pihak lain yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek administrasi maupun kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketentuan Penyedia Lokal Jadi Perhatian
Persoalan lainnya berkaitan dengan penerapan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, yang disebut ditetapkan pada 22 September 2026.
Ketentuan mengenai penggunaan penyedia lokal untuk paket pengadaan dengan nilai pagu di bawah Rp2 miliar menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam proses pemilihan penyedia proyek tersebut.
Dengan nilai pagu Rp300 juta dan lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Jepara, muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan perusahaan dari Kabupaten Kudus sebagai pemenang.
Meski Kudus dan Jepara sama-sama berada di Jawa Tengah, perlu dijelaskan bagaimana penerapan ketentuan penyedia lokal dalam paket tersebut, termasuk apakah terdapat pengecualian atau pertimbangan teknis tertentu yang menjadi dasar pemilihan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah proses pengadaan telah memberikan kesempatan sesuai ketentuan kepada pelaku usaha lokal di Kabupaten Jepara.
PUPR Jepara Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Aditya Hendrayana.
Konfirmasi tersebut mencakup dasar pemilihan PUTRA SARIN JAYA, penerapan ketentuan LKPP terkait penyedia lokal, kesempatan bagi kontraktor Jepara, serta informasi mengenai dugaan penggunaan perusahaan oleh pihak lain.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (30/10/2026).
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang berkembang.
Mata Pena News tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PUTRA SARIN JAYA, kontraktor yang disebut dalam informasi tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Jepara, maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.
Mata Pena News akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini.
Yuda














