BOGOR | Mata Pena News – Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Jenal Abidin, merespons keluhan pedagang Pasar Gembrong Sukasari terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan pasar.
Keberadaan PKL tersebut dikeluhkan karena dinilai berdampak pada penurunan pendapatan pedagang resmi di dalam pasar.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Jenal mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan daerah hingga persoalan itu mendapat perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor. Selanjutnya, digelar pertemuan yang melibatkan para pedagang Pasar Gembrong dan sejumlah instansi terkait untuk membahas solusi penataan kawasan.
Jenal menegaskan, PPJ berpihak pada upaya melindungi kepentingan pedagang resmi yang selama ini berjualan di dalam pasar dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.
Menurutnya, langkah penataan perlu dilakukan agar tercipta persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang di dalam pasar dan PKL yang berjualan di luar area pasar.
“Pihak Sekda, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP juga sudah menjelaskan bahwa PKL tersebut akan ditertibkan. Namun, pelaksanaannya tentu melalui tahapan, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Jadi, kita mengikuti prosedur tersebut,” ujar Jenal.
Ia menambahkan, seluruh instansi lintas sektor telah menyatakan komitmen untuk mengawal proses penataan kawasan Pasar Gembrong Sukasari. Koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, sekaligus menjaga ketertiban aktivitas perdagangan.
Sebagai bagian dari upaya penataan, PPJ Kota Bogor juga telah menyiapkan 70 lapak dan kios di dalam Pasar Gembrong Sukasari. Fasilitas tersebut disiapkan sebagai tempat bagi para PKL yang nantinya diarahkan untuk berjualan di dalam pasar.
Jenal berharap para PKL bersedia menempati lapak dan kios yang telah disediakan sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertib dan tidak merugikan pedagang lainnya.
“PKL harus masuk ke dalam pasar. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama demi keadilan seluruh pedagang,” tegasnya.
Penataan kawasan Pasar Gembrong Sukasari diharapkan menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, memberikan kepastian bagi pedagang resmi, serta menjaga keberlangsungan usaha para pelaku perdagangan di Kota Bogor.
Mata Pena News














