JAKARTA | Mata Pena News – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menghasilkan komitmen pimpinan DPR RI terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPR RI tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan AMPB yang dipimpin Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok. Audiensi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco seusai audiensi.
Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani dalam rangkaian audiensi. Dasco juga menegaskan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan melalui rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Target Tidak Tercapai
Dalam pertemuan tersebut, muncul pula pembahasan mengenai konsekuensi apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan bahwa pimpinan DPR menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila komitmen tersebut tidak terlaksana.
“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” ujar Botok seusai pertemuan.
Sementara itu, Dasco menyatakan DPR tidak memiliki keraguan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
AMPB Akan Kawal Komitmen DPR
Supriyono alias Botok mengatakan AMPB akan terus mengawal komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan.
“Ini bukti bahwa tekanan rakyat didengar. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujar Botok.
Sebelumnya, AMPB memang membawa dua tuntutan utama dalam aksi di Jakarta, yakni mendesak segera disahkannya RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Setelah audiensi, massa AMPB tetap melanjutkan rangkaian aksi. Mereka juga menegaskan akan kembali menagih komitmen tersebut apabila target yang telah disepakati tidak terealisasi.
Target 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang akan menjadi perhatian publik dalam mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.














