Diduga Belum Berizin, Gudang Penampungan CPO di Talang Keramat Banyuasin Disorot Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN | Mata Pena News – Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Simpang Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, menjadi perhatian masyarakat.

Gudang yang disebut berada di belakang Bengkel Dinamo tersebut diduga melakukan aktivitas penampungan dan distribusi CPO. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan usaha itu lantaran hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perizinan dan status operasionalnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mata Pena News di lapangan pada Jumat (7/8/2026), aktivitas kendaraan yang keluar-masuk area gudang disebut warga berlangsung secara rutin.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial S, dengan penanggung jawab kegiatan harian berinisial R. Namun, informasi mengenai pihak pengelola tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Warga Minta Legalitas Diverifikasi

Baca Juga:  Bupati Jepara Undang Seluruh Ketua BUMDes se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Gelar Temu Bisnis Bersama Pelaku Usaha Strategis

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas gudang tersebut.

Menurut warga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penampungan CPO telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk aspek perizinan usaha, perdagangan, lingkungan hidup, keselamatan, serta ketentuan teknis lainnya.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang izinnya lengkap, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ada ketentuan yang belum dipenuhi, kami berharap segera diperiksa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak hanya melihat aspek perizinan, tetapi turut memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Instansi Terkait Diminta Beri Penjelasan

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan secara transparan.

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan bahwa seluruh perizinan dan persyaratan operasional telah dipenuhi, masyarakat juga berharap pemerintah maupun pihak pengelola memberikan penjelasan kepada publik. Hal tersebut dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi mengenai legalitas usaha tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga sebagai pengelola gudang, serta meminta keterangan dari Polsek/Polres Banyuasin, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengenai status perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas gudang tersebut.

Berita ini masih dalam tahap pendalaman dan konfirmasi. Mata Pena News berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: DONY, S.H.

Kaperwil Sumsel – Mata Pena News

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB