Jakarta | Mata Pena News – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Tim 9 Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Isi Berita:
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penyidik telah mempelajari alat bukti dan barang bukti selama hampir dua pekan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini. Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengasesmen seluruh alat bukti yang ada dan mengasesmen barang bukti yang ada,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, pada tahap awal penyidikan, fokus utama masih pada pengkajian barang bukti sehingga pemeriksaan terhadap saksi belum dilakukan.
“Barang bukti yang telah ditemukan itu di ujung, sehingga belum ada saksi yang diperiksa waktu itu. Namun pada tanggal 20 kemarin kami menerbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana TPPU. Seharusnya pada hari Rabu kemarin eks Jampidsus diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Rudi menuturkan, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh prosedur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan yang berlaku.
“Kita pastikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bahwa seseorang harus diperiksa terlebih dahulu. Begitu juga berdasarkan praktik peradilan dan putusan praperadilan di Kupang, penetapan status seseorang tanpa pemeriksaan lebih dahulu dapat dinyatakan tidak sah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah kembali dipanggil penyidik setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” ujarnya.
Rudi menegaskan, apabila Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jika memang tidak hadir, sesuai KUHAP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa Sprindik baru terkait dugaan TPPU diterbitkan setelah penyidik mempelajari barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda.
“Sprindik baru diterbitkan untuk memastikan barang bukti hasil penggeledahan yang ditemukan oleh Kortastipidkor dan Polda menjadi bahan pertimbangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Red














