Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Siapkan Upaya Paksa Jika Kembali Mangkir

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Mata Pena News – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Tim 9 Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.

Isi Berita:

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penyidik telah mempelajari alat bukti dan barang bukti selama hampir dua pekan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini. Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengasesmen seluruh alat bukti yang ada dan mengasesmen barang bukti yang ada,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pada tahap awal penyidikan, fokus utama masih pada pengkajian barang bukti sehingga pemeriksaan terhadap saksi belum dilakukan.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

“Barang bukti yang telah ditemukan itu di ujung, sehingga belum ada saksi yang diperiksa waktu itu. Namun pada tanggal 20 kemarin kami menerbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana TPPU. Seharusnya pada hari Rabu kemarin eks Jampidsus diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Rudi menuturkan, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh prosedur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan yang berlaku.

“Kita pastikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bahwa seseorang harus diperiksa terlebih dahulu. Begitu juga berdasarkan praktik peradilan dan putusan praperadilan di Kupang, penetapan status seseorang tanpa pemeriksaan lebih dahulu dapat dinyatakan tidak sah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah kembali dipanggil penyidik setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” ujarnya.

Rudi menegaskan, apabila Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika memang tidak hadir, sesuai KUHAP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa Sprindik baru terkait dugaan TPPU diterbitkan setelah penyidik mempelajari barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda.

“Sprindik baru diterbitkan untuk memastikan barang bukti hasil penggeledahan yang ditemukan oleh Kortastipidkor dan Polda menjadi bahan pertimbangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Red

Berita Terkait

H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
REDI GUSTRO, KETUA PAGUYUBAN PENYULING MINYAK MUBA: SUARAKAN ASPIRASI 10.000 KK
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Aktivis Jaminan Sosial Indra Munaswar Berpulang, Dunia Gerakan Buruh dan JKN Kehilangan Sosok Pejuang
Heri Irawan: Jamkeswatch Semarang Raya Harus Hadir dan Berani Kawal Hak Masyarakat atas Jaminan Kesehatan
Hasil Audiensi AMPB dengan DPR: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Terima Perwakilan PT John Toys Indonesia Korea, Bamsoet Dorong Kolaborasi Kampus dan Dunia Usaha
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:04 WIB

H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 10 September 2026 - 09:18 WIB

REDI GUSTRO, KETUA PAGUYUBAN PENYULING MINYAK MUBA: SUARAKAN ASPIRASI 10.000 KK

Jumat, 4 September 2026 - 21:05 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 2 September 2026 - 20:30 WIB

Aktivis Jaminan Sosial Indra Munaswar Berpulang, Dunia Gerakan Buruh dan JKN Kehilangan Sosok Pejuang

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB